Serang – Larangan mudik Idulfitri 2021 mulai berlaku 6-17 Mei 2020. Warga yang nekat mudik ke Sumatera atau wilayah Banten siap-siap dicegat polisi di 18 titik yang didirikan Polda Banten.
Posko penyekatan larangan mudik ini didirikan di 18 lokasi atau titik di perbatasan Provinsi Banten, berlaku mulai tanggal 5 Mei 2021.
“Rencannya posko penyekatan mudik ada 18 titik, mulai tanggal 5 Mei 2021. Untuk pos sekat Gerbang Tol ada 6 titik dan untuk pos sekat arteri ada 12 titik,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, Selasa (27/04/2021).
Untuk wilayah hukum Polres Cilegon ada 3 titik pos penyekatan, yaitu di Gerbang Tol (GT) Merak, Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Gerem Bawah. Titik penyekatan itu untuk menghalau pemudik yang akan menyeberang ke Sumatera via Pelabuhan Merak.
Sementara, untuk wilayah hukum Polres Serang ada 4 titik penyekatan yakni, gerbang tol Cikande, gerbang tol Ciujung, Cikande Asem, dan Tanara.
Di wilayah hukum Polres Serang Kota polisi menyiapkan 3 titik, yaitu di depan Pusri, gerbang tol Serang Timur dan gerbang tol Serang Barat.
Kemudian di wilayah hukum Polresta Tangerang ada 3 titik yaitu di Citra Raya, Cisoka, dan Jayanti untuk mencegah adanya pemudik dari Jakarta.
Lalu, untuk wilayah hukum Polres Lebak ada 2 titik yaitu di Jasinga dan Cilograng yang akan melakukan penyekatan pemudik dari Bogor dan Sukabumi. Kemudian untuk wilayah hukum Polres Pandeglang dilakukan penyekatan di Gayam.
Guna mencegah pemudik dari arah Jakarta dan Sumatera, ada penyekatan ada dua titik penyekatan, yaitu gerbang tol Cikupa yang menyekat kendaraan dari arah Jakarta dan gerbang tol Merak yang menyekat kendaraan dari arah Lampung dan Jakarta. Pos penyekatan bagi pemudik itu bakal berlaku mulai 6 Mei 2020.
“Sesuai edaran posko itu diaktifkan 6 Mei nanti. Tapi berdasarkan informasi sekarang pihak TNI/Polri sudah melakukan pengetatan di perbatasan, karena sesuai adendum pengetatan dilakukan mulai 22 April sampai 24 Mei. Namun untuk posko penyekatan akan dimulai tanggal 6 Mei,” jelasnya.
Pemerintah sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 selama 6 sampai 17 Mei 2021.
Ketentuan larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
PM ini berlaku sama, mulai 6-17 Mei 2021, juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran.