Bagikan
Polisi Tangkap Pembacok Pedagang dan Juru Parkir di Serang(dok. Polres Serang Kota)

Serang – Satreskrim Polres Serang Kota menangkap lima pelaku pembacokan dan penganiayaan yang terjadi di Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Banten. Para tersangka ditangkap dalam pelariannya di Lampung, pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin.

Tersangka berjumlah 4 orang, yakni AF alias MP (30) warga Unyur, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG. Kemudian korbannya, AS alias Acil (26) dan JL (25). Korban AS meninggal karena banyaknya luka bacokan yang di derita. Sedangkan JL masih perawatan intensif di rumah sakit.

“Empat pelaku melarikan diri ke Lampung, bersembunyi di rumah teman salah satu tersangka. AF, WH, HM, saat ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, dalam keterangannya, Rabu (24/03/2021).

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan ancaman pidana, pasal 179 ayat 2 ke 3, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.

“Para tersangka juga residivis curanmor, judi dan narkoba,” kata dia.

Pembacokan bermula karena permasalahan saling ejek. Atas inisiatif EG, dia mengajak kelompok AS bertemu di Terminal Cangkring, Pasar Induk Rau (PIR) pada Sabtu (20/3) sekitar pukul 20.00 WIB.

AS berniat menyelesaikan masalah dengan baik-baik, namun dia dan temannya malah dikeroyok dan di bacok oleh kelompok EG. Korban AS meregang nyawa usai kritis dan mendapatkan perawatan di RSUD Serang, karena banyaknya luka yang dia derita.

Senjata tajam yang digunakan pelaku JH alias JB untuk membacok korbannya, di ambil secara spontan dari warung ayam potong di PIR, Kota Serang.

“Korban AS di bacok empat sampai lima kali, korban JL satu kali. Mereka di aniaya oleh JH alias JB. Goloknya di ambil dari tukang ayam disitu,” kata dia.

KOMENTAR