Pemerintah Stempel KKB Papua Sebagai Teroris
29 April 2021
Jakarta - Pemerintah secara resmi memberi cap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai
29 April 2021
Jakarta - Pemerintah secara resmi memberi cap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai
Jakarta – Pemerintah secara resmi memberi cap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Stempel teroris itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Stempel teroris kepada KKB disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dia menyatakan pemerintah sudah mendapat dukungan dari Ketua MPR, TNI-Polri, dan tokoh Papua untuk melabeli KKB sebagai teroris.
“Sejalan dengan itu semua dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris,” kata Mahfud Md melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
KKB menurut pemerintah ingin melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan massif di Papua. Tindakan-tindakan KKB itu, kata Mahfud sudah masuk kategori gerakan teroris sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.
“Ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap gerakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan,” jelasnya.
Berlandaskan UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, pemerintah melabeli KKB sebagai teroris.
“Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” ujarnya.
Lebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten langsung menangani ruas jalan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ormas besutan Hercules, GRIB Jaya kini mulai eksis di Cilegon, Banten. Hercules menunjuk
Baca SelengkapnyaLebak – Nelayan di Lebak, Banten, Herman (42) hilang saat mencari rumput laut di Muara
Baca SelengkapnyaSerang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) di
Baca SelengkapnyaCilegon – Sekelompok massa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Cilegon. Mereka menuntut agar
Baca SelengkapnyaSerang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menerima kunjungan Tim Visitasi
Baca SelengkapnyaJakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang mengkaji rencana penarikan retribusi dari
Baca SelengkapnyaSerang – Serangan udara Israel yang menargetkan sebuah gedung apartemen di pusat kota Beirut pada
Baca SelengkapnyaSerang – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11),
Baca SelengkapnyaSerang – Kejati Banten memeriksa suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardhana
Baca Selengkapnya