Pengamat Nilai Nikita Mirzani Bisa Tak Ditahan Asal Penuhi Syarat Ini
27 Oktober 2022
Serang - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik
27 Oktober 2022
Serang - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik
Serang – Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha. Dia ditahan selama 20 hari sejak dilakukan penahanan pada Selasa (25/10) di Rutan Serang.
Penahanan artis yang kerap disapa ‘Nyai’ ini dilakukan karena berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa. Penyidik akan merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Status tahanan Nikita ramai diperbincangkan oleh publik usai Nikita ‘ngamuk’ di Kejari Serang sebelum dibawa ke Rutan.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan ada 2 kemungkinan status penahanan terhadap Nikita usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum dimana sejak kemarin jaksa penuntut umum telah melakukan penahanan kepada NM,” kata Azmi melalui keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).
Usai dilimpahkan ke pengadilan, status penahanan Nikita secara yuridis akan menjadi tanggung jawab pengadilan. Kewenangan itu akan beralih dari Kejaksaan ke pengadilan.
“Sehingga sesuai prosedur hukum ada dua kemungkinan usai penahanan dari kejaksaan berdasarkan asas peradilan cepat maka diperkirakan 20 hari ke depan sejak penahanan NM, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dan sejak pelimpahan tersebut maka akan menjadi tanggung jawab yuridis maupun kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim nantinya,” ujarnya.
Menurutnya, Nikita bisa saja tak lagi ditahan usai berkasnya masuk ke pengadilan karena kewenangannya sudah tak lagi di Kejaksaan.
“Jadi bisa saja NM dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” katanya.
Majelis hakim, kata Azmi punya penilaian tersendiri atas status penahanan tersebut. Jika hakim menilai Nikita tak akan melarikan diri dan pertimbangan lain sesuai keputusan majelis hakim, maka status penahanan Nikita bisa dibatalkan.
“Majelis hakim yang akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan( Pasal 31 KUHAP),” katanya.
“Karenanya jika menurut majelis hakim tidak akan melarikan diri, menghilangkan Barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap terdakwa kooperatif ketika akan diperiksa di Pengadilan Negeri , dapat saja karena kewenangan hukumnya majelis hakim tidak melakukan penahanan,” lanjutnya.
Kendati begitu, status Nikita sebagai tahanan bisa dibatalkan dengan pertimbangan majelis hakim.
“Namun meskipun demikian semua kembali kepada pertimbangan yang bijaksana dan hakim memperhatikan keadaan selama dari proses penyidikan dan pelimpahan misal demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan majelis hakim harus objektif, profesional dalam menjaga keseimbangan bagi pelaku, korban, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi,” katanya.
(qbl/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya