WhatsApp Image 2021-04-28 at 5.38.13 PM
Bagikan

Cilegon – Larangan mudik Idulfitri 2021 dimulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan mudik berlaku, ada pengetatan mudik dimulai pada 22 April-5 Mei.

Pengetatan mudik ini berimbas pada diwajibkannya penumpang kapal feri untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

Penumpang yang hendak melakukan perjalanan dari dan ke Sumatera wajib menyertakan surat keterangan itu sebelum membeli tiket. Surat keterangan negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen COVID-19 berlaku 1×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain rapid antigen atau PCR, penumpang diperbolehkan menunjukkan surat hasil negatif Tes GeNose C19 yang hanya berlaku saat sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang wajin mengisi elektronic-Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.

Di Pelabuhan Merak, PT ASDP menyediakan 2 lokasi tes COVID-19 bagi penumpang pejalan kaki. Dua lokasi itu berada di dermaga eksekutif dan dermaga reguler pejalan kaki.

“Kita sediakan (lokasi rapid test) di dua lokasi, dermaga eksekutif sama dermaga reguler, lokasinya deket masjid,” kata GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy, Rabu (28/4/2021).

Pengelola pelabuhan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten dalam penyelenggaraan rapid test.

Rapid test yang disediakan di Pelabuhan Merak hanya untuk penumpang pejalan kaki. Penumpang mobil diwajibkan membawa surat tes negatif COVID-19 dari luar.

“Kan pihak ketiganya KKP. Kalau untuk mobil dari luar, bawa dari luar,” kata dia.

KOMENTAR