Pengetatan Mudik, Penumpang di Pelabuhan Merak Wajib Tunjukkan Hasil Negatif COVID-19
28 April 2021
Cilegon - Larangan mudik Idulfitri 2021 dimulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan
28 April 2021
Cilegon - Larangan mudik Idulfitri 2021 dimulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan
Cilegon – Larangan mudik Idulfitri 2021 dimulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan mudik berlaku, ada pengetatan mudik dimulai pada 22 April-5 Mei.
Pengetatan mudik ini berimbas pada diwajibkannya penumpang kapal feri untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Penumpang yang hendak melakukan perjalanan dari dan ke Sumatera wajib menyertakan surat keterangan itu sebelum membeli tiket. Surat keterangan negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen COVID-19 berlaku 1×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selain rapid antigen atau PCR, penumpang diperbolehkan menunjukkan surat hasil negatif Tes GeNose C19 yang hanya berlaku saat sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang wajin mengisi elektronic-Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.
Di Pelabuhan Merak, PT ASDP menyediakan 2 lokasi tes COVID-19 bagi penumpang pejalan kaki. Dua lokasi itu berada di dermaga eksekutif dan dermaga reguler pejalan kaki.
“Kita sediakan (lokasi rapid test) di dua lokasi, dermaga eksekutif sama dermaga reguler, lokasinya deket masjid,” kata GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy, Rabu (28/4/2021).
Pengelola pelabuhan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten dalam penyelenggaraan rapid test.
Rapid test yang disediakan di Pelabuhan Merak hanya untuk penumpang pejalan kaki. Penumpang mobil diwajibkan membawa surat tes negatif COVID-19 dari luar.
“Kan pihak ketiganya KKP. Kalau untuk mobil dari luar, bawa dari luar,” kata dia.
Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi
Baca Selengkapnya
CIlegon, Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi konflik berskala besar.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa
Baca Selengkapnya
Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS
Baca Selengkapnya
Serang – Banjir melanda Padarincang, Kabupaten Serang pada Minggu (28/12) kemarin. Seorang warga dilaporkan tewas
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco melalui program Posco 1% Foundation resmi meluluskan 82 peserta angkatan
Baca Selengkapnya
Serang – Kabar duka menyelimuti Libya setelah Kepala Staf Angkatan Darat negara itu, Mayor Jenderal
Baca Selengkapnya
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap
Baca Selengkapnya
Jakarta – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Baca Selengkapnya
SEMARANG – Sebuah kecelakaan tunggal tragis menimpa bus pariwisata PO Cahaya Trans di ruas Tol
Baca Selengkapnya