IMG-20220201-WA0011
Bagikan

Cilegon – Penumpang di Pelabuhan Merak masih diwajibkan untuk menunjukkan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan. Manajemen pelabuhan belum menerapkan kebijakan baru lantaran pemerintah pusat baru menetapkan.

Syarat perjalanan bagi penumpang penyeberangan di Pelabuhan Merak masih berlaku kebijakan lama. Untuk bisa menyeberang, penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

“Hari ini masih jalan (syarat negatif Covid-19), mudah-mudahan hari ini juga bisa koordinasikan dan bisa menentukan pelaksanaannya,” kata General Manager PT ASDP Merak, Hasan Lessy kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Pemberlakukan syarat lama penyeberangan masih diberlakukan lantaran surat edaran (SE) dari pemerintah baru diterima siang tadi. Pihak pelabuhan harus berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Banten untuk penerapan kebijakan baru tersebut.

“Kalau pelaksanaan ini kan kuta baru terima edaran berarti kita harus koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini BPTD sebagai pengawasan pengendali dan pengatur di pelabuhan penyeberangan,” ujarnya.

Penghilangan syarat negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan orang juga akan diterapkan di sistem pembelian tiket ASDP. Selama ini, sistem pembelian tiket secara daring itu wajib mencantumkan hasil PCR atau antigen.

“Di tiket pasti ada perubahan di pusat juga kan pasti sudah tau di petunjuk pelaksanaan aplikasi tiketnya,” katanya.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan darat, laut, dan udara. Penumpang yang sudah vaksin dua kali atau booster tidak lagi wajib mencantumkan syarat negatif Covid-19.

“Sesuai edaran yang ada artinya itu pemerintah sudah melakukan edaran berarti kuta juga harus mendukung program pemerintah. SE itu yang masih vaksin satu kali berarti masih wajib PCR/antigen yang sudah dua kali maupun booster berarti tidak perlu lagi menggunakan PCR/antigen,” kata Hasan.

(qbl/red)

KOMENTAR