
Penumpang di Pelabuhan Merak Tak Lagi Diwajibkan Surat Bebas Covid
8 Maret 2022
Cilegon - Penumpang di Pelabuhan Merak masih diwajibkan
8 Maret 2022
Cilegon - Penumpang di Pelabuhan Merak masih diwajibkan
Cilegon – Penumpang di Pelabuhan Merak masih diwajibkan untuk menunjukkan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan. Manajemen pelabuhan belum menerapkan kebijakan baru lantaran pemerintah pusat baru menetapkan.
Syarat perjalanan bagi penumpang penyeberangan di Pelabuhan Merak masih berlaku kebijakan lama. Untuk bisa menyeberang, penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
“Hari ini masih jalan (syarat negatif Covid-19), mudah-mudahan hari ini juga bisa koordinasikan dan bisa menentukan pelaksanaannya,” kata General Manager PT ASDP Merak, Hasan Lessy kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Pemberlakukan syarat lama penyeberangan masih diberlakukan lantaran surat edaran (SE) dari pemerintah baru diterima siang tadi. Pihak pelabuhan harus berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Banten untuk penerapan kebijakan baru tersebut.
“Kalau pelaksanaan ini kan kuta baru terima edaran berarti kita harus koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini BPTD sebagai pengawasan pengendali dan pengatur di pelabuhan penyeberangan,” ujarnya.
Penghilangan syarat negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan orang juga akan diterapkan di sistem pembelian tiket ASDP. Selama ini, sistem pembelian tiket secara daring itu wajib mencantumkan hasil PCR atau antigen.
“Di tiket pasti ada perubahan di pusat juga kan pasti sudah tau di petunjuk pelaksanaan aplikasi tiketnya,” katanya.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan darat, laut, dan udara. Penumpang yang sudah vaksin dua kali atau booster tidak lagi wajib mencantumkan syarat negatif Covid-19.
“Sesuai edaran yang ada artinya itu pemerintah sudah melakukan edaran berarti kuta juga harus mendukung program pemerintah. SE itu yang masih vaksin satu kali berarti masih wajib PCR/antigen yang sudah dua kali maupun booster berarti tidak perlu lagi menggunakan PCR/antigen,” kata Hasan.
(qbl/red)
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya