Proses Penangkapan Mahasiswa Unpam oleh Polres Tangsel Dinilai Janggal
18 Oktober 2024
Tangsel - Polisi menangkap dua mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan, atas insiden kericuhan di
18 Oktober 2024
Tangsel - Polisi menangkap dua mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan, atas insiden kericuhan di
Tangsel – Polisi menangkap dua mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan, atas insiden kericuhan di kampus Unpam. Dua anggota Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam telah ditahan oleh Polres Tangsel.
Dua mahasiswa itu ditangkap imbas kericuhan antar mahasiswa yang terjadi 7 September 2024. Kasusnya bermula saat masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unpam melakukan mimbar bebas di halaman kampus.
Orasi mimbar bebas tersebut berujung ricuh dengan antara KBM Unpam dam Hima Fakultas. Kericuhan itu coba dilerai oleh Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum (Hima FH), namun berujung pada pemukulan anggota KBM oleh mahasiswa fakultas teknik.
KBM Unpam kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel. Polisi kemudian menangkap dua mahasiswa Fakultas Hukum lantaran diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor, Dennis Ahmad menilai penangkapan atas kedua mahasiswa dilakukan secara ugal-ugalan dan tak sesuai prosedur.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, namun dari seluruh prosesnya terdapat kejanggalan-kejanggalan dan/atau diduga keras dilakukan secara ugal-ugalan, bukan berdasarkan hukum semata,” kata melalui keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).
Menurutnya, kedua mahasiswa tersebut yang ditahan polisi pada saat kericuhan justru melerai antar kelompok mahasiswa yang ricuh. Dennis menyatakan, kedua mahasiswa itu malah dipanggil polisi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kejanggalan dimaksud diantaranya yaitu: pertama: secara de facto mereka sama sekali tidak melakukan tindakan yang disangkakan oleh pihak Polres Kota Tangerang Selatan, melainkan hanya melerai keributan yang terjadi. Namun secara tiba-tiba, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, dan saat dini hari itu juga keduanya langsung ditangkap dan ditahan, tanpa diberikan surat penangkapan dan surat penahanan, baik kepada tim kuasa hukum yang mendampingi maupun kepada keluarganya: singkat, cepat, namun tidak wajar,” tuturnya.
Dennis melanjutkan, proses hukum oleh Polres Tangsel yang dinilai janggal itu memicu reaksi berbagai organisasi mahasiswa, karena menganggap Polres Kota Tangerang Selatan terlihat tidak profesional.
“Oleh karenanya pada Selasa 15 Oktober 2024 melaksanakan aksi unjuk rasa untuk mengkritik sikap Polres Kota Tangerang Selatan. Namun saat aksi dilaksanakan, lagi-lagi anggota kepolisian menunjukkan sikap arogansinya terhadap mahasiswa, dengan melakukan tindakan represif terhadap aksi mahasiswa hingga beberapa mengalami luka-luka ringan dan satu orang mahasiswa mengalami luka berat: daun telinganya hampir putus yang sesungguhnya tindakan tersebut diduga adalah tindakan pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan,” tuturnya.
Korban yang mengalami luka berat tersebut dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan perawatan medis. Dennis mengatakan, pasca kericuhan di Polres Tangsel tersebut, pihak korban dijanjikan seluruh pembiayaannya ditanggung namun dengan syarat tak memperkarakan kasus tersebut.
“Setelah itu pihak korban dijanjikan seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung hingga pulih, namun dengan syarat pihak keluarga korban membuat video pernyataan terimakasih serta tidak akan melakukan proses hukum (membuat laporan dan/atau pengaduan) atas kejadian tersebut,” tuturnya.
(zka/red)
Tangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaCilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
Baca SelengkapnyaJakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di
Baca SelengkapnyaCilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan
Baca SelengkapnyaSerang – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menerima
Baca SelengkapnyaSerang – Tiga bocah SD yang hanyut sepulang sekolah di Baros, Kabupaten Serang ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaSerang – Tiga bocah SD dilaporkan terbawa arus sungai saat lewati jembatan di belakang SMP
Baca SelengkapnyaLebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten langsung menangani ruas jalan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ormas besutan Hercules, GRIB Jaya kini mulai eksis di Cilegon, Banten. Hercules menunjuk
Baca Selengkapnya