
Viral Mendes Yandri Susanto Gunakan Kop Surat Kementerian untuk Acara Pribadi
22 Oktober 2024
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, jadi sorotan warganet setelah
22 Oktober 2024
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, jadi sorotan warganet setelah
Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, jadi sorotan warganet setelah menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat tersebut digunakan untuk mengundang beberapa tokoh menghadiri acara keluarga, yang menimbulkan perdebatan terkait etika dan profesionalitas pejabat negara.
Isi surat yang tersebar di media sosial menyebutkan bahwa acara tersebut adalah kegiatan pribadi, namun dicantumkan dengan kop resmi Kementerian Desa. Langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari eks Menko Polhukam, Mahfud MD.
Melalui akun media sosial X, Mahfud MD mengomentari tindakan tersebut, mengingatkan pentingnya menjaga batasan antara urusan pribadi dan jabatan publik.
“Penggunaan fasilitas dan wewenang negara untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar etika, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Seorang pejabat harus berhati-hati memisahkan urusan pribadi dan negara,” tulis Mahfud MD di akun X miliknya seperti dikutip, Selasa (22/10/2024).
Mahfud juga menekankan bahwa pejabat publik, termasuk menteri, memegang amanah rakyat dan harus menjalankannya dengan integritas yang tinggi. Mahfud MD mengkritik penggunaan sumber daya negara untuk hal yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan.
“Jangan sewenang-wenang dan jangan korupsi, baik korupsi uang maupun korupsi politik,” tambahnya.
Di tengah kritik ini, publik semakin mempertanyakan langkah yang diambil oleh Yandri Susanto, terutama setelah banyak pihak berharap transparansi dan integritas lebih tinggi dari pejabat pemerintahan.
Penggunaan kop surat resmi kementerian untuk urusan pribadi dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas, yang berpotensi merusak citra institusi negara.
Sementara itu, para ahli tata negara juga menilai bahwa tindakan seperti ini bisa menciptakan preseden buruk jika dibiarkan.
“Jika penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi menjadi lumrah, maka akan sulit menjaga akuntabilitas publik di masa depan,” ujar seorang pakar.
Yandri Susanto, yang baru dilantik sebagai Menteri Desa pada Oktober 2024, belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. Namun, insiden ini jelas menjadi ujian awal bagi kepemimpinannya di kementerian yang bertugas menangani isu-isu pembangunan desa dan daerah tertinggal.
Sejauh ini, Kementerian Desa juga belum mengeluarkan klarifikasi resmi terkait penggunaan kop surat tersebut, yang semakin memperkuat dugaan publik bahwa terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
(red)
Serang – Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota mengamankan 47 orang yang dianggap preman.
Baca SelengkapnyaCilegon – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilegon mewacanakan bakal membangun sekolah berbasis teknologi di
Baca SelengkapnyaSerang – Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar kegiatan bertajuk “Pelatihan
Baca SelengkapnyaSerang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fraksi
Baca SelengkapnyaCilegon – Sekelompok relawan dari Krakatau Posco menggelar aksi sosial berupa pembersihan Masjid At-Takwa pada
Baca SelengkapnyaCilegon – Krakatau Posco bekerja sama dengan LPTQ unit Kelurahan Kubangsari sukses menyelenggarakan serangkaian kegiatan
Baca SelengkapnyaCilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca Selengkapnya