Serang – Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Serang diundur. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 yang masih menggila.
“Untuk pelaksanan pilkades kita undur yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli menjadi tanggal 1 Agustus,” kata Sekda Kabupaten Serang, Tb Entus Mahmud Sahiri seperti dilansir bantenraya.com, Jumat (2/7/2021).
Pilkades serentak semula akan digelar pada 11 Juli, namun situasi penyebaran virus Corona yang terus meningkat memaksa gelaran itu diundur menjadi 1 Agustus 2021.
Selain itu, berlakunya kebijakan PPKM Darurat mulai 1 Juli 2021 juga memaksa pengunduran jadwal pemilihan. Masukan dari berbagai pihak seperti polisi, Dinas Kesehatan, dan unsur terkait jadi pertimbangan yang memperkuat keputusan pengunduran jadwal Pilkades.
“Keputusan ini merupakan yang terbaik untuk keselamatan kita bersama setelah menerima masukan dari berbagai pihak,” kata dia.
Jika tak ada halangan, Pilkades serentak di Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada 1 Agustus, jadwal kampanye pun berubah yang semula akan dilaksanakan pada 5-7 Juli menjadi 26-28 Juli 2021.
(red)