PPKM Darurat Resmi Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021
1 Juli 2021
Jakarta - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
1 Juli 2021
Jakarta - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
Jakarta – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu langsung diumumkan Presiden Joko Widodo, Kamis (1/6/2021).
Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM Darurat dikeluarkan dengan pertimbangan semakin massifnya penyebaran virus Corona di Indonesia. Untuk menekan itu, Jokowi mengatakan perlu adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat.
“Seperti kita ketahui pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita dapat bersama-sama membendung penyebaran Covid-19,” kata Jokowi di Jakarta, Kamis (1/6/2021).
PPKM Darurat mulai berlaku pada Mingg (3/7/2021). Kebijakan pembatasan itu hanya berlaku di Jawa dan Bali mengingat penyebaran Covid-19 terus meningkat.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujarnya.
Jokowi mengatakan, PPKM Darurat dalam penerapannya akan lebih ketat dibanding PPKM sebelumnya. Jokowi menunjuk Menteri Kooridinator Maritim dan Investasi untuk mengomandoi jalannya kebijakan ini.
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata dia.
Masyarakat Indonesia diminta lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kebiasaan memikirkan masalah atau suatu hal secara berlebihan (overthinking) bisa memicu gejala Gastroesophageal
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya