
PPKM Darurat Resmi Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021
1 Juli 2021
Jakarta - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
1 Juli 2021
Jakarta - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
Jakarta – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu langsung diumumkan Presiden Joko Widodo, Kamis (1/6/2021).
Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM Darurat dikeluarkan dengan pertimbangan semakin massifnya penyebaran virus Corona di Indonesia. Untuk menekan itu, Jokowi mengatakan perlu adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat.
“Seperti kita ketahui pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita dapat bersama-sama membendung penyebaran Covid-19,” kata Jokowi di Jakarta, Kamis (1/6/2021).
PPKM Darurat mulai berlaku pada Mingg (3/7/2021). Kebijakan pembatasan itu hanya berlaku di Jawa dan Bali mengingat penyebaran Covid-19 terus meningkat.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujarnya.
Jokowi mengatakan, PPKM Darurat dalam penerapannya akan lebih ketat dibanding PPKM sebelumnya. Jokowi menunjuk Menteri Kooridinator Maritim dan Investasi untuk mengomandoi jalannya kebijakan ini.
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata dia.
Masyarakat Indonesia diminta lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya memanfaatkan limbah batubara Fly Ash dan Bottom
Baca SelengkapnyaCilegon – Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya dimanfaatkan
Baca SelengkapnyaCilegon – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggalakan upaya penyelundupan benih lobster di Pelabuhan
Baca SelengkapnyaCilegon – Krakatau POSCO mendukung langkah program pemerintah Cilegon dalam upaya penghijauan dan kebersihan melalui
Baca SelengkapnyaCilegon – Memperingati Hari Kartini yang sarat akan semangat pemberdayaan perempuan dan kepedulian terhadap generasi
Baca SelengkapnyaGarut – Sebuah kejadian nahas mengguncang Garut pada Senin (12 Mei 2025) ketika kegiatan pemusnahan
Baca SelengkapnyaSerang – Pengumuman mengejutkan datang dari salah satu tokoh filantropi paling berpengaruh di dunia, Bill
Baca SelengkapnyaSerang – Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi program Makan Bergizi Gratis
Baca SelengkapnyaSerang – Sebuah rekor suhu udara tertinggi di Indonesia untuk periode 24 jam terakhir terdeteksi
Baca SelengkapnyaNEW DELHI/ISLAMABAD – Ketegangan antara India dan Pakistan telah mencapai titik kritis dalam beberapa hari
Baca Selengkapnya