Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Pelabuhan Merak
29 September 2025
Cilegon - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api diamankan di dermaga eksekutif
29 September 2025
Cilegon - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api diamankan di dermaga eksekutif
Cilegon – Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api diamankan di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten. Keduanya ditangkap saat hendak membawa barang curiannya ke Lampung.
Kedua pelaku yakni AY (23) dan YS (22) asal Lampung Timur diamankan saat mengendarai kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Sepeda motor yang dikendarai keduanya dalam posisi kunci kontak sudah rusak.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak AKP Gusti Almasri Pratama mengatakan, senjata api ditemukan di tas yang dibawa pelaku AY.
“Didalamnya terdapat 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis revolver berikut 6 butir peluru tajam kaliber 6 mm,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Hasil pemeriksaan, senjata api rakitan tersebut didapatkan dari J (almarhum) di daerah Negara Batin, Lampung Timur. Pelaku mendapatkan senjata sebelum J meninggal akibat dipukuli warga saat alm melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di daerah Lampung Timur.
“Almarhum menggadaikan 1 pucuk senjata api rakitan miliknya ke saudara AY dengan harga Rp 3.000.000 dengan pembayaran dilakukan via transfer Rp 1.800.000 dan sisanya Cash berjumlah Rp 1.200.000 yang akan digunakan oleh Sdr AY untuk pegangan pribadi dan untuk jaga diri,” katanya.
Masih dari keterangan pelaku, sepeda motor yang hendak dibawa ke Lampung itu merupakan hasil tindak pidana pencurian bermotor yang dilakukan di ruko wilayah Cengkareng, Jakarta Barat yang dilakukan langsung oleh AY dan YS yang berperan sebagai joki pada Minggu (28/2025) sekitar.
“Motor hasil tindak pidana pencurian tersebut langsung dibawa pulang ke daerah Serang ke tempat sodaranya AY di daerah tambak untuk mengambil baju dan barang-barang lain serta menyimpan alat yang dipakai tindak pidana pencurian bermotor, kunci letter T yang berjumlah 5 mata kunci T,” katanya.
Setelah dari kontrakan tersebut, kedua pelaku langsung berangkat menuju Pelabuhan Merak untuk menyeberang ke Bakauheni melalui dermaga 6.
“Sesampainya di Pelabuhan Merak kedua motor tersebut berhasil diamankan oleh Personil Polsek KP Merak yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” katanya.
(qbl/red)
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya