Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Pelabuhan Merak
29 September 2025
Cilegon - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api diamankan di dermaga eksekutif
29 September 2025
Cilegon - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api diamankan di dermaga eksekutif
Cilegon – Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api diamankan di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten. Keduanya ditangkap saat hendak membawa barang curiannya ke Lampung.
Kedua pelaku yakni AY (23) dan YS (22) asal Lampung Timur diamankan saat mengendarai kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Sepeda motor yang dikendarai keduanya dalam posisi kunci kontak sudah rusak.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak AKP Gusti Almasri Pratama mengatakan, senjata api ditemukan di tas yang dibawa pelaku AY.
“Didalamnya terdapat 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis revolver berikut 6 butir peluru tajam kaliber 6 mm,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Hasil pemeriksaan, senjata api rakitan tersebut didapatkan dari J (almarhum) di daerah Negara Batin, Lampung Timur. Pelaku mendapatkan senjata sebelum J meninggal akibat dipukuli warga saat alm melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di daerah Lampung Timur.
“Almarhum menggadaikan 1 pucuk senjata api rakitan miliknya ke saudara AY dengan harga Rp 3.000.000 dengan pembayaran dilakukan via transfer Rp 1.800.000 dan sisanya Cash berjumlah Rp 1.200.000 yang akan digunakan oleh Sdr AY untuk pegangan pribadi dan untuk jaga diri,” katanya.
Masih dari keterangan pelaku, sepeda motor yang hendak dibawa ke Lampung itu merupakan hasil tindak pidana pencurian bermotor yang dilakukan di ruko wilayah Cengkareng, Jakarta Barat yang dilakukan langsung oleh AY dan YS yang berperan sebagai joki pada Minggu (28/2025) sekitar.
“Motor hasil tindak pidana pencurian tersebut langsung dibawa pulang ke daerah Serang ke tempat sodaranya AY di daerah tambak untuk mengambil baju dan barang-barang lain serta menyimpan alat yang dipakai tindak pidana pencurian bermotor, kunci letter T yang berjumlah 5 mata kunci T,” katanya.
Setelah dari kontrakan tersebut, kedua pelaku langsung berangkat menuju Pelabuhan Merak untuk menyeberang ke Bakauheni melalui dermaga 6.
“Sesampainya di Pelabuhan Merak kedua motor tersebut berhasil diamankan oleh Personil Polsek KP Merak yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” katanya.
(qbl/red)
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya
Banten – Gempa magnitudo 5,2 berpusat di Bayah, Banten terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam. Gempa
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Upaya pencarian dan pertolongan terhadap 5 jurnalis, 2 ABK, dan 1 pemandu kapal
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian delapan korban speed boat yang mengalami
Baca Selengkapnya
Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tiga unit rumah toko (ruko) peralatan pabrik di Lingkungan Tegal Tong RT 01
Baca Selengkapnya
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya