PT Genesis Didakwa Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup
19 September 2026
Serang- Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
19 September 2026
Serang- Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Perusahaan ini dinilai melakukan kejahatan lingkungan hidup karena melakukan kegiatan ilegal menumpuk dan membuang (dumping) limbah tanpa izin.
Perusahaan didakwa melakukan pelanggaran di area pabriknya di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Serang, tindakan ilegal yang berlangsung sejak Juli 2023 hingga 22 Agustus 2025 ini dilakukan untuk efisiensi operasional korporasi dengan cara membiarkan racun industri mencemari tanah dan air warga melalui aliran air lindi.
Jaksa mengatakan dalam berkas dakwaan, PT GRS terbukti menghasilkan sisa produksi berbahaya dari empat unit tungku peleburan logam timbal. Hasil pengujian Laboratorium Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (PUSARPEDAL) mengonfirmasi bahwa sampel slag, debu fasilitas pengendalian pencemaran udara (APC dust), dross, hingga sludge kolam sirkulasi pendingin milik perusahaan masuk dalam kategori limbah B3 spesifik khusus dengan kode A311-2, A311-3, A311-4, dan B311-1.
Kendati memproduksi limbah beracun dalam skala besar, pabrik penanaman modal asing (PMA) ini tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, tidak mengantongi rincian teknis penyimpanan, serta tidak bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin. Bahkan, PT GRS secara ilegal mengolah kembali limbah beracun tersebut sebagai campuran bahan baku peleburan tanpa persetujuan teknis dari kementerian.
Modus Dumping dan Bukti Tanpa Izin
Pelanggaran semakin parah ketika tumpukan limbah B3 dibiarkan berada di area terbuka tanpa fasilitas penampungan yang memenuhi standar. Saat terpapar air hujan, tumpukan limbah tersebut menghasilkan air lindi (leachate) yang mengandung unsur pencemar logam berat, lalu mengalir bebas melalui saluran drainase perusahaan menuju media tanah, air tanah, dan badan air di sekitarnya.
“Terkait kegiatan dumping limbah B3, maka sesuai Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha diperbolehkan melakukan kegiatan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup dengan ketentuan memiliki izin/persetujuan pemerintah,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya seperti dikutip dari sistem informasi PN Serang, Sabtu (19/9/2026).
Pabrik peleburan timbal ini dinyatakan tidak memiliki izin dan diperkuat oleh keterangan Ahli Perizinan Pengelolaan Limbah B3, Sunar Saputro, S.Si., sebagaimana tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP):
“Dari hasil penelusuran pada aplikasi backoffice PTSP KLH/BPLH, PT Genesis Regeneration Smelting tidak pernah mengajukan permohonan Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan dumping / pembuangan Limbah,” tulisnya.
Ancaman Pidana Korporasi
Seluruh aktivitas operasional dan keputusan pembuangan limbah beracun tanpa izin ini dilakukan atas perintah, sepengetahuan, serta tanggung jawab Feng Jigang selaku Direktur Utama untuk kepentingan keuntungan korporasi.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa PT Genesis melanggar hukum tersebut, PT Genesis Regeneration Smelting dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 103 dan Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman sanksi pidana dan denda korporasi.
Diketahui, pada Agustus 2025 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik ini karena tidak berizin namun tetap beroperasi. Pada momen penyegelan itu, jurnalis yang meliput kegiatan itu dianiaya oleh petugas keamanan dari perusahaan dan anggota Brimob yang menjaga pabrik tersebut.
(qbl/red)
Banten – Gempa magnitudo 5,2 berpusat di Bayah, Banten terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam. Gempa
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Upaya pencarian dan pertolongan terhadap 5 jurnalis, 2 ABK, dan 1 pemandu kapal
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian delapan korban speed boat yang mengalami
Baca Selengkapnya
Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tiga unit rumah toko (ruko) peralatan pabrik di Lingkungan Tegal Tong RT 01
Baca Selengkapnya
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Gelombang tinggi mencapai 4 meter dan tiupan angin kencang menerjang Perairan Selat Sunda,
Baca Selengkapnya