PT Genesis Didakwa Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

PT Genesis Didakwa Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

19 September 2026

Serang-  Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan

PT Genesis Didakwa Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

Serang–  Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Perusahaan ini dinilai melakukan kejahatan lingkungan hidup karena melakukan kegiatan ilegal menumpuk dan membuang (dumping) limbah tanpa izin.

Perusahaan didakwa melakukan pelanggaran di area pabriknya di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Serang, tindakan ilegal yang berlangsung sejak Juli 2023 hingga 22 Agustus 2025 ini dilakukan untuk efisiensi operasional korporasi dengan cara membiarkan racun industri mencemari tanah dan air warga melalui aliran air lindi.

Jaksa mengatakan dalam berkas dakwaan, PT GRS terbukti menghasilkan sisa produksi berbahaya dari empat unit tungku peleburan logam timbal. Hasil pengujian Laboratorium Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (PUSARPEDAL) mengonfirmasi bahwa sampel slag, debu fasilitas pengendalian pencemaran udara (APC dust), dross, hingga sludge kolam sirkulasi pendingin milik perusahaan masuk dalam kategori limbah B3 spesifik khusus dengan kode A311-2, A311-3, A311-4, dan B311-1.

Kendati memproduksi limbah beracun dalam skala besar, pabrik penanaman modal asing (PMA) ini tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, tidak mengantongi rincian teknis penyimpanan, serta tidak bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin. Bahkan, PT GRS secara ilegal mengolah kembali limbah beracun tersebut sebagai campuran bahan baku peleburan tanpa persetujuan teknis dari kementerian.

Modus Dumping dan Bukti Tanpa Izin

Pelanggaran semakin parah ketika tumpukan limbah B3 dibiarkan berada di area terbuka tanpa fasilitas penampungan yang memenuhi standar. Saat terpapar air hujan, tumpukan limbah tersebut menghasilkan air lindi (leachate) yang mengandung unsur pencemar logam berat, lalu mengalir bebas melalui saluran drainase perusahaan menuju media tanah, air tanah, dan badan air di sekitarnya.

“Terkait kegiatan dumping limbah B3, maka sesuai Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha diperbolehkan melakukan kegiatan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup dengan ketentuan memiliki izin/persetujuan pemerintah,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya seperti dikutip dari sistem informasi PN Serang, Sabtu (19/9/2026).

Pabrik peleburan timbal ini dinyatakan tidak memiliki izin dan diperkuat oleh keterangan Ahli Perizinan Pengelolaan Limbah B3, Sunar Saputro, S.Si., sebagaimana tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP):

“Dari hasil penelusuran pada aplikasi backoffice PTSP KLH/BPLH, PT Genesis Regeneration Smelting tidak pernah mengajukan permohonan Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan dumping / pembuangan Limbah,” tulisnya.

Ancaman Pidana Korporasi

Seluruh aktivitas operasional dan keputusan pembuangan limbah beracun tanpa izin ini dilakukan atas perintah, sepengetahuan, serta tanggung jawab Feng Jigang selaku Direktur Utama untuk kepentingan keuntungan korporasi.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa PT Genesis melanggar hukum tersebut, PT Genesis Regeneration Smelting dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 103 dan Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman sanksi pidana dan denda korporasi.

Diketahui, pada Agustus 2025 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik ini karena tidak berizin namun tetap beroperasi. Pada momen penyegelan itu, jurnalis yang meliput kegiatan itu dianiaya oleh petugas keamanan dari perusahaan dan anggota Brimob yang menjaga pabrik tersebut.

(qbl/red)

Gempa M 5,2 Terjadi di Bayah Banten, Tak Berpotensi Tsunami
Gempa M 5,2 Terjadi di Bayah Banten, Tak Berpotensi Tsunami

Banten – Gempa magnitudo 5,2 berpusat di Bayah, Banten terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam. Gempa

Baca Selengkapnya
Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan
Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

Pandeglang – Upaya pencarian dan pertolongan terhadap 5 jurnalis, 2 ABK, dan 1 pemandu kapal

Baca Selengkapnya
KPK OTT Pejabat BPN, Orang Kepercayaan Menteri Nusron Terseret
KPK OTT Pejabat BPN, Orang Kepercayaan Menteri Nusron Terseret

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan

Baca Selengkapnya
Operasi Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang
Operasi Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang

Pandeglang – Tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian delapan korban speed boat yang mengalami

Baca Selengkapnya
PLN IP Banten 1 Suralaya Borong 7 Penghargaan ENSIA 2026
PLN IP Banten 1 Suralaya Borong 7 Penghargaan ENSIA 2026

Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang

Baca Selengkapnya
3 Ruko Alat Pabrik di Citangkil Cilegon Ludes Terbakar
3 Ruko Alat Pabrik di Citangkil Cilegon Ludes Terbakar

Cilegon – Tiga unit rumah toko (ruko) peralatan pabrik di Lingkungan Tegal Tong RT 01

Baca Selengkapnya
Ini Fakta Gempa Kepulauan Seribu, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Ini Fakta Gempa Kepulauan Seribu, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

​Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada

Baca Selengkapnya
Selat Sunda, Anak Krakatau, dan Penantian yang Belum Usai
Selat Sunda, Anak Krakatau, dan Penantian yang Belum Usai

Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma

Baca Selengkapnya
Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Gelombang Tinggi Jadi Tantangan
Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Gelombang Tinggi Jadi Tantangan

Pandeglang – Gelombang tinggi mencapai 4 meter dan tiupan angin kencang menerjang Perairan Selat Sunda,

Baca Selengkapnya