May Day, Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Tolak Privatisasi Listrik
30 April 2021
Jakarta - Serikat Pekerja di Sektor Ketenenagalistrikan menolak privatisasi listrik. Mereka menolak sektor
30 April 2021
Jakarta - Serikat Pekerja di Sektor Ketenenagalistrikan menolak privatisasi listrik. Mereka menolak sektor
Jakarta – Serikat Pekerja di Sektor Ketenenagalistrikan menolak privatisasi listrik. Mereka menolak sektor ketenagalistrikan dikelola swasta.
Perlawanan terhadap privatisasi ini dilakukan mengingat di dalam UU Cipta Kerja membuka ruang ketenagalistrikan bisa dikuasai oleh swasta. Isu itu akan dibawa pada aksi demonstrasi pada 1 Mei atau pada peringatan May Day 2021.
Serikat pekerja ketenagalistrikan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik formil maupun materiil. Berdasarkan Putusan MK tahun 2004 dan 2016 pada UU Ketenagalistrikan, tenaga listrik adalah salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, tenaga listrik harus dikuasai oleh negara.
“Perubahan UU Ketenagalistrikan pada pasal 42 UU Cipta Kerja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review terhadap pasal 10 ayat (2) tentang Unbundling dan pasal 11 ayat (1) tentang Swastanisasi atau Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M Abrar Ali dalam keterangan tertulis Jumat (30/4/2021).
Lebih dari itu, UU Cipta Kerja juga menghilangkan peran DPR dalam pembuatan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), memperluas peran swasta. Bahkan membolehkan pihak swasta melakukan sewa jaringan tenaga listrik, sehingga menimbulkan masalah koordinasi apabila terjadi gangguan jaringan tenaga listrik.
“Berlakunya UU Cipta Kerja berpotensi membebani negara untuk memberikan subsidi, dan bila beban subsidi tersebut tidak bisa di tanggung APBN, maka berpotensi menyebabkan kenaikan harga listrik bagi masyarakat. Agar hal itu tidak terjadi, sektor ketenagalistrikan wajib dikuasai oleh Negara dari hulu sampai hilir dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” tegasnya.
Mereka yang menolak privatisasi listrik adalah aliansi pekerja yang terdiri dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pekerja Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa–Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk). Gabungab serikat pekerja ketenagalistrikan itu rencananya ikut turun ke jalan memperingati May Day.
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya