PPKM Darurat Berlaku di 7 Daerah di Banten, Kecuali Pandeglang
2 Juli 2021
Serang - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
2 Juli 2021
Serang - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
Serang – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai 3 Juli 2021. Ada 7 daerah di Banten yang bakal memberlakukan PPKM Darurat.
Tujuh kabupaten/kota di Banten yang bakal memberlakukan PPKM Darurat terbagi menjadi dua kategori. Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang masuk dalam kategori PPKM Darurat assesmen 4. Sementara Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang masuk kategori assesmen 3.
Lalu, apa arti daerah yang masuk assesmen 3 dan 4?
Jika suatu daerah masuk level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Kemudian, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Penerapan PPKM Darurat di Banten minus Kabupaten Pandeglang. Ini artinya Pandeglang tidak masuk kategori kedua assesmen tersebut. Kasus per harinya tidak mencapai angka baik di level 3 maupun 4.
Kebijakan PPKM Darurat secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) kemarin. Kebijakan itu berlaku mulai 7-20 Juli 2021. Kegiatan masyarakat dibatasi lebih ketat daripada PPKM Mikro yang sudah berjalan sebelumnya.
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata Jokowi di Jakarta pada Kamis (1/7/2021).
Kebijakan ini diberlakukan lantaran angka kenaikan kasus infeksi virus Corona saban hari semakin massif. Di Banten misalnya, 4 daerah ditetapkan zona merah yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak.
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya