PPKM Darurat Berlaku di 7 Daerah di Banten, Kecuali Pandeglang
2 Juli 2021
Serang - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
2 Juli 2021
Serang - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
Serang – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai 3 Juli 2021. Ada 7 daerah di Banten yang bakal memberlakukan PPKM Darurat.
Tujuh kabupaten/kota di Banten yang bakal memberlakukan PPKM Darurat terbagi menjadi dua kategori. Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang masuk dalam kategori PPKM Darurat assesmen 4. Sementara Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang masuk kategori assesmen 3.
Lalu, apa arti daerah yang masuk assesmen 3 dan 4?
Jika suatu daerah masuk level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Kemudian, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Penerapan PPKM Darurat di Banten minus Kabupaten Pandeglang. Ini artinya Pandeglang tidak masuk kategori kedua assesmen tersebut. Kasus per harinya tidak mencapai angka baik di level 3 maupun 4.
Kebijakan PPKM Darurat secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) kemarin. Kebijakan itu berlaku mulai 7-20 Juli 2021. Kegiatan masyarakat dibatasi lebih ketat daripada PPKM Mikro yang sudah berjalan sebelumnya.
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata Jokowi di Jakarta pada Kamis (1/7/2021).
Kebijakan ini diberlakukan lantaran angka kenaikan kasus infeksi virus Corona saban hari semakin massif. Di Banten misalnya, 4 daerah ditetapkan zona merah yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak.
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya
Banten – Gempa magnitudo 5,2 berpusat di Bayah, Banten terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam. Gempa
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Upaya pencarian dan pertolongan terhadap 5 jurnalis, 2 ABK, dan 1 pemandu kapal
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian delapan korban speed boat yang mengalami
Baca Selengkapnya
Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tiga unit rumah toko (ruko) peralatan pabrik di Lingkungan Tegal Tong RT 01
Baca Selengkapnya
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya