Eks Kades di Lebak Gelapkan Dana BLT: Gagal 2 Periode-Berujung Bui

Eks Kades di Lebak Gelapkan Dana BLT: Gagal 2 Periode-Berujung Bui

30 November 2021

Lebak - Eks Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, berurusan dengan hukum

Eks Kades di Lebak Gelapkan Dana BLT: Gagal 2 Periode-Berujung Bui

Lebak – Eks Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, berurusan dengan hukum lantran menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT). Pelaku ditangkap polisi setelah gagal jadi kades 2 periode.

Mantan Kades berinisial AU (49) diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp 90 juta, setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh auditor kerugian negara mencapai ternyata mencapai Rp 92.100.000.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh mantan Kades berinisial AU (49), penyaluran dana BLT yang diduga yang semula digelapkan sebesar Rp 90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan, dimana satu pencairan sebesar Rp 30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp 300.000 per KK, namun setelah diaudit oleh tim auditor kerugian tersebut mencapai Rp.92.100.000,” kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Dana BLT awalnya ingin dicairkan dan diberikan langsung. Namun, Eks Kades itu mencegat di tengah jalan agar pencairannya melalui dirinya.

“Dari hasil penyidikan dalam faktanya setelah pencairan uang yang dilakukan oleh Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur keuangan yang semula akan didistribusikan langsung namun
Kepala Desa meminta agar bantuan BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kades, namun faktanya pendistribusian untuk tahap pertama, tahap kedua disalurkan tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 KPM,” kata dia.

Uang BLT yang sejatinya diberikan kepada yang berhak justru dipakai untuk kampanye pemcalonan pelaku sebagai Kades. Pelaku berniat ingin memperpanjang masa jabatannya dengan mencalonkan kembali pada Pilkades Serentak.

“Dana yang digelapkan tersebut digunakan oleh AU (49) untuk proses kampanye pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa periode tahun 2021 sampai dengan 2027,” ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam penjara seumur hidup.

 (zka/red)

Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam
Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam

Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di

Baca Selengkapnya
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih

Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada

Baca Selengkapnya
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK

Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun

Baca Selengkapnya
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP

Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan

Baca Selengkapnya
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon

Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset

Baca Selengkapnya
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat

Baca Selengkapnya
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’

Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah

Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat

Baca Selengkapnya
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran

Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang

Baca Selengkapnya