Polisi Tangkap Komplotan Begal Taksi Online di Cilegon
4 Oktober 2022
Cilegon - Satreskrim Polres Cilegon menangkap komplotan begal taksi online di Cilegon, Banten. Sopirnya diikat
4 Oktober 2022
Cilegon - Satreskrim Polres Cilegon menangkap komplotan begal taksi online di Cilegon, Banten. Sopirnya diikat
Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon menangkap komplotan begal taksi online di Cilegon, Banten. Sopirnya diikat di pohon kemudian bawa kabur mobil.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, komplotan begal yang berjumlah 5 orang awalnya memesan layanan taksi online via aplikasi Gojek pada 11 September 2022 sekitar pukul 06.30 WIB dengan tujuan perumahan PT Krakatau Steel.
“Pada Minggu (11/09) sekitar pukul 19.00 di komplek PT Krakatau Steel dekat sekolah STM Kota Cilegon pelaku sebanyak 5 orang memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat,” ujar Eko di Mapolres Cilegon, Senin (3/10/2022).
Sesampainya di lokasi tujuan, komplotan begal itu membayar Rp 50 ribu padahal nomonal yang harus dibayarkan sejumlah Rp 60 ribu. Sopir kemudian mengatakan bahwa ongkosnya kurang. Tak lama, para pelaku malah mengikat leher korban menggunakan suatu tali yang sudah disiapkan oleh salah satu orang tersangka
“Kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri lalu dikeluarkan dan diikat di suatu pohon sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat sekitar dari kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung, dan dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh sat Reskrim Polres Cilegon,” tambah Eko.
Usai menjerat leher korban dengan tali, pelaku menguasai mobil. Korban sempat dibawa keliling Cilegon dengan kondisi tak sadarkan diri hingga kemudian diikat di pohon di daerah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
“Tersangka inisial MI (25) merupakan residivis dari kejahatan narkoba kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban, dan tersangka AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan Narkoba, tersangka DA (17) yang mana bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya,” tambah Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar.
Usai mengikat korban di pohon, pelaku membawa kabur mobil. Namun, di perjalanan, mobil tersebut menabrak median jalan hingga kendaraannya rusak tak bisa jalan. Mobil hasil curian itu kemudian ditinggalkan begitu saja dan para pelaku kabur.
Atas perbuatanya lara pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(qbl/red)
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya