Negeri di Persimpangan Jalan: Antara Investasi dan Kemakmuran Rakyat
19 Oktober 2022
Banten - Lahirnya kemakmuran rakyat sebagai hasil dari perselingkuhan antara pemangku kebijakan dan korporasi apakah
19 Oktober 2022
Banten - Lahirnya kemakmuran rakyat sebagai hasil dari perselingkuhan antara pemangku kebijakan dan korporasi apakah
Banten – Lahirnya kemakmuran rakyat sebagai hasil dari perselingkuhan antara pemangku kebijakan dan korporasi apakah hanya sesuatu yang utopis di negeri ini?
Jawaban dari pertanyaan tersebut tentunya kita berharap tidak, karena di atas konstitusi sebagai penjaga marwah negara ini, sehingga pembangunan haruslah berbasis kesejahteraan rakyat dan Lingkungan hidup sebagai implementasi dari ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Mengutip tulisan Tinjauan Lingkungan Hidup Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Walhi dalam buku berjudul “Membangkang Konstitusi Mewariskan Krisis Antar Generasi” bahwa akan banyak terjadi konflik-konflik yang diakibatkan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Sebanyak 211 proyek dan program strategis nasional, sebagian besar merupakan proyek yang sangat berpotensi terhadap perampasan lahan, penghancuran lingkungan, penggusuran, dan perampasan wilayah kelola rakyat. Ini terlihat dengan proyek bendungan sejumlah 47 proyek (17 persen), pembangunan jalan tol sebanyak 56 proyek (30 persen), pelabuhan sebanyak 15 proyek, sebanyak 8 proyek pembangunan bandara, sebanyak 16 proyek kereta api, sebanyak 15 sektor energi, program food estate, program pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di 5 provinsi, serta proyek/program lainnya.
Kehadiran UU Cipta Kerja, Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), pada dasarnya merupakan upaya pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan yang dilakukan pemerintah bersama beberapa korporasi demi terciptanya kemakmuran rakyat Indonesia.
Undang-undang cipta kerja oleh beberapa kelompok dinilai mengancam kehidupan rakyat, Ini terlihat dengan pasal-pasal kemudahan investasi, penyempitan ruang partisipasi publik, dekriminalisasi korporasi dengan menghilangkan sanksi pidana, dan persoalan lainnya.
UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUUXVIII/2020 (Putusan MK 91). Yang Pada salah satu amar putusan poin 7 secara jelas menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang Undang Cipta Kerja. Namun, faktanya Penyelenggara Negara mengatakan tetap memastikan bahwa investasi tidak berubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Masih mengutip hal yang buku yang sama yang di terbitkan walhi, beberapa indicator Tindakan pembangkangan pasca Putusan MK UU Cipta Kerja, adalah sebagai berikut;
Tetap melaksanakan operasionalisasi UU Cipta Kerja untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di tingkat tapak. Ini ditemukan pada penerapan pembaharuan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pengadaan Tanah Bendungan Bener yang akan merampas tanah warga Desa Wadas untuk quarry. Pembaharuan IPL ini didasarkan pada UU Cipta Kerja.
Mengeluarkan kebijakan baru dengan tetap merujuk pada UU Cipta Kerja, yaitu Penerbitan Surat Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja tanggal 29 November 2021,
Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Pembangkangan oleh Penyelenggara Negara tidak hanya terhadap Putusan MK, tetapi juga terjadi pada Putusan Mahkamah Agung. Setidaknya WALHI mencatat ada 3 (tiga) bukti nyata pembangkangan yang dilakukan atas putusan Mahkamah Agung, yaitu;
Penerbitan izin lingkungan baru Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk PT. Semen Indonesia atas izin lingkungan yang telah dibatalkanoleh pengadilan,
Putusan Mahkamah Agung telah memerintahkan pencabutan izin operasi produksi PT. MCM, namun sampai hari ini Izin operasi produksi PT. MCM yang belum dicabut, dan
kemenangan rakyat atas gugatan warga negara atas kasus karhutla di Kalimantan Tengah enggan dipatuhi oleh Presiden dengan mengajukan PK.
Penulis: Fawwaz Saeful Salman S.H., CLA
(Advokat dan Mahasiswa S2 Universitas Pamulang)
Serang – Media sosial sudah jadi bagian penting dalam kehidupan mahasiswa masa kini. Dari tempat
Baca Selengkapnya
Serang – Ilmu sosial di Indonesia sampai saat ini masih menghadapi masalah mendasar, yaitu krisis
Baca Selengkapnya
Serang – Kasus paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, menjadi pengingat bahwa
Baca Selengkapnya
Serang – Era digital telah mengubah wajah ilmu-ilmu sosial di Indonesia dengan kemajuan teknologi informasi,
Baca Selengkapnya
Serang – Banten dikenal sebagai daerah penyangga ibu kota yang memiliki banyak sumber daya potensial
Baca Selengkapnya
Serang – Di Indonesia, modernisasi sedang berkembang dengan cepat, terutama setelah munculnya era digital. Perubahan
Baca Selengkapnya
Serang – Pendidikan diindonesiaa saat ini berada pada titik yang membutuhkan perhtian serius dari seluruh
Baca Selengkapnya
Serang – Sorotan di Banten terhadap peran santri dalam membangun peradaban telah mengalami evolusi signifikan,
Baca Selengkapnya
Serang – Di tengah kesibukan serta keramaian hidup sehari-hari, saya menyadari bahwa tak semua orang
Baca Selengkapnya
Serang – Desa Situterate, yang dipimpin oleh Bapak Riki Amaludin sejak tahun 2019, menunjukkan perkembangan
Baca Selengkapnya