
Optimalisasi Peran Kelembagaan Negara dalam Menjamin Subsidi BBM Tepat Sasaran dan Berkeadila
8 Mei 2025
Serang - Distribusi subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia selama ini menimbulkan banyak tantangan.
8 Mei 2025
Serang - Distribusi subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia selama ini menimbulkan banyak tantangan.
Serang – Distribusi subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia selama ini menimbulkan banyak tantangan. Anggaran subsidi energi sangat besar, misalnya pada tahun 2024 dialokasikan sekitar Rp435 triliun untuk BBM, LPG, dan listrik. Namun kenyataannya hingga 20–30% dari subsidi energi tersebut dinikmati oleh masyarakat yang tidak tergolong miskin maupun rentan. Dalam istilah sederhana, banyak warga mampu justru mendapatkan “jatah” BBM murah, sementara sebagian besar rakyat miskin tidak merasakan manfaat sepantasnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan menyebut potensi kebocoran subsidi BBM dan listrik mencapai sekitar Rp100 triliun. Ini jelas menimbulkan ketimpangan sosial: dana negara mengalir ke kelompok kelas menengah-atas, sedangkan kelompok kurang mampu terus terpinggirkan.
Selain mengurangi keadilan, pemborosan anggaran sebesar itu membuat pemerintah kehilangan kesempatan menyalurkan bantuan ke sektor produktif lain.
Praktik yang terjadi saat ini membuat subsidi BBM menjadi tidak adil. Misalnya, tanpa aturan baru yang ketat, mobil-mobil mewah pun bisa “minum” pertalite subsidi sebanyak-banyaknya. Akibatnya, subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil malah dinikmati orang kaya.
Data resmi menunjukkan bahkan laporan PT Pertamina, PLN, dan BPH Migas mengonfirmasi sebagian besar subsidi justru dinikmati kelompok menengah ke atas.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan pendekatan top-down, yaitu kebijakan dan regulasi dirumuskan secara sistematis dari tingkat pusat oleh pemerintah, khususnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai aktor utama dalam pengelolaan energi nasional. Kementerian ESDM memiliki peran sentral dalam menetapkan arah kebijakan, memperbarui kriteria penerima subsidi berdasarkan data yang valid, serta menyusun regulasi teknis untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
Kementerian ESDM-bertanggung jawab menyusun kebijakan dan regulasi subsidi energi, termasuk BBM. Dalam pendekatan top-down, Kementerian ESDM menjadi pusat perumusan kebijakan strategis yang harus dilaksanakan oleh lembaga teknis di bawahnya. ESDM berwenang melakukan evaluasi regulasi, integrasi data lintas lembaga (misalnya dengan Dukcapil, BPS, atau Kemensos), serta membangun sistem pengawasan distribusi BBM. Koordinasi dengan BPH Migas, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah juga dilakukan untuk memperketat pengawasan dan mencegah kebocoran subsidi di tingkat daerah.
Kementerian BUMN (khususnya Pertamina) – Berperan dalam implementasi teknis distribusi BBM. Sebagai operator utama, Pertamina menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dengan menggunakan sistem registrasi seperti MyPertamina untuk mendata dan mengatur siapa saja yang berhak memperoleh BBM subsidi. Teknologi digital digunakan untuk memverifikasi konsumen, membatasi akses BBM bersubsidi hanya kepada penerima yang terdaftar, serta mengontrol distribusi melalui SPBU. Kementerian BUMN mendukung pelaksanaan ini dengan penguatan sistem informasi, pelatihan sumber daya manusia, serta pengawasan dan evaluasi rutin.
Sinergi vertikal antara Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN melalui pendekatan top-down ini merupakan kunci keberhasilan kebijakan subsidi BBM tepat sasaran. Dengan kebijakan yang dirumuskan secara terpusat dan implementasi yang dilakukan secara teknis oleh operator negara, maka efektivitas distribusi subsidi dapat ditingkatkan, kebocoran dapat ditekan, dan keadilan sosial dapat diwujudkan secara lebih merata.
PUSTAKA
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). (2023). Program BBM Satu Harga, Sekjen ESDM: Wujud Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Diakses dari https://www.bphmigas.go.id/program-bbm-satu-harga-sekjen-esdm-wujud-keadilan-sosial-bagi-seluruh-rakyat-indonesia/
Dewan Perwakilan Rakyat RI. (2024). Subsidi Energi Harus Dibenahi agar Tepat Sasaran. Info Singkat Vol. XVI, No. 17/I/P3DI. Diakses dari https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVI-17-I-P3DI-September-2024-206.pdf
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2023). Pengaturan Subsidi BBM Tepat Sasaran Masih Dibahas Antarkementerian. Diakses dari https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-minyak-dan-gas-bumi/pengaturan-subsidi-bbm-tepat-sasaran-masih-dibahas-antarkementerian/
Rifky, M. (2023). Efektivitas Program MyPertamina dalam Pendistribusian BBM Bersubsidi di Kota Banda Aceh. Repository UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Diakses dari https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/43821/1/Repostory%20Rifky.pdf
Penulis: Sofi Aulia
(Program Studi Administrasi Negara Unversitas Pamulang Kampus Serang)
Angga Rosidin (Dosen Pengampu)
Zakaria Habib Al-Ra’zie (Kaprodi)
Serang – Pasar Ciherang yang berada di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, merupakan penggerak utama ekonomi
Baca SelengkapnyaSerang – Distribusi subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia selama ini menimbulkan banyak tantangan.
Baca SelengkapnyaSerang – Kota layak anak adalah konsep pembangunan kota yang berfokus pada pemenuhan hak-hak anak
Baca SelengkapnyaSerang – Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, telah melakukan upaya dalam mendistribusikan bantuan sosial
Baca SelengkapnyaSerang – Di era sekarang berbicara soal politik emang agak serem ya, tapi ternyata kalo
Baca SelengkapnyaSerang – Di zaman modern ini, politik seharusnya tidak lagi menjadi domain eksklusif bagi para
Baca SelengkapnyaBandung – Di luar rencana dari rumah, karena tidak tahu, Ahad dua hari lalu, saya
Baca SelengkapnyaBanten – Lahirnya kemakmuran rakyat sebagai hasil dari perselingkuhan antara pemangku kebijakan dan korporasi apakah
Baca SelengkapnyaSerang – Mendukung pemerintah agar secepatnya mengatur tata kelola dan distribusi harga BBM didasarkan atas
Baca SelengkapnyaSerang – Sepanjang saya tinggal di Kota Serang, setidaknya sejak tahun 1991 tidak pernah terjadi
Baca Selengkapnya