Pengamat Nilai Nikita Mirzani Bisa Tak Ditahan Asal Penuhi Syarat Ini
27 Oktober 2022
Serang - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik
27 Oktober 2022
Serang - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik
Serang – Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha. Dia ditahan selama 20 hari sejak dilakukan penahanan pada Selasa (25/10) di Rutan Serang.
Penahanan artis yang kerap disapa ‘Nyai’ ini dilakukan karena berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa. Penyidik akan merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Status tahanan Nikita ramai diperbincangkan oleh publik usai Nikita ‘ngamuk’ di Kejari Serang sebelum dibawa ke Rutan.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan ada 2 kemungkinan status penahanan terhadap Nikita usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum dimana sejak kemarin jaksa penuntut umum telah melakukan penahanan kepada NM,” kata Azmi melalui keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).
Usai dilimpahkan ke pengadilan, status penahanan Nikita secara yuridis akan menjadi tanggung jawab pengadilan. Kewenangan itu akan beralih dari Kejaksaan ke pengadilan.
“Sehingga sesuai prosedur hukum ada dua kemungkinan usai penahanan dari kejaksaan berdasarkan asas peradilan cepat maka diperkirakan 20 hari ke depan sejak penahanan NM, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dan sejak pelimpahan tersebut maka akan menjadi tanggung jawab yuridis maupun kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim nantinya,” ujarnya.
Menurutnya, Nikita bisa saja tak lagi ditahan usai berkasnya masuk ke pengadilan karena kewenangannya sudah tak lagi di Kejaksaan.
“Jadi bisa saja NM dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” katanya.
Majelis hakim, kata Azmi punya penilaian tersendiri atas status penahanan tersebut. Jika hakim menilai Nikita tak akan melarikan diri dan pertimbangan lain sesuai keputusan majelis hakim, maka status penahanan Nikita bisa dibatalkan.
“Majelis hakim yang akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan( Pasal 31 KUHAP),” katanya.
“Karenanya jika menurut majelis hakim tidak akan melarikan diri, menghilangkan Barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap terdakwa kooperatif ketika akan diperiksa di Pengadilan Negeri , dapat saja karena kewenangan hukumnya majelis hakim tidak melakukan penahanan,” lanjutnya.
Kendati begitu, status Nikita sebagai tahanan bisa dibatalkan dengan pertimbangan majelis hakim.
“Namun meskipun demikian semua kembali kepada pertimbangan yang bijaksana dan hakim memperhatikan keadaan selama dari proses penyidikan dan pelimpahan misal demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan majelis hakim harus objektif, profesional dalam menjaga keseimbangan bagi pelaku, korban, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi,” katanya.
(qbl/red)
Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menghentikan sementara operasional penerbangan akibat ancaman sebaran abu vulkanik
Baca Selengkapnya
Serang – Gunung Anak Krakatau yang berada di Selat Sunda kembali mengalami rangkaian erupsi menerus
Baca Selengkapnya
Serang – Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar skandal dugaan korupsi pengajuan
Baca Selengkapnya
Serang – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis
Baca Selengkapnya
SERANG — Penyajian menu ayam yang masih mentah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di
Baca Selengkapnya
Serang – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di
Baca Selengkapnya
Cilegon – Masalah tulang dan sendi selama ini kerap diidentikkan dengan penyakit masa tua. Padahal,
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada
Baca Selengkapnya