Bebas, Eks Walkot Cilegon Klaim Dirinya Tak Korupsi
23 September 2021
Cilegon - Eks napi korupsi yang juga eks Wali Kota
23 September 2021
Cilegon - Eks napi korupsi yang juga eks Wali Kota
Cilegon – Eks napi korupsi yang juga eks Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi mengklaim dirinya tak korupsi. Dia pun bingung sampai harus mendekam di penjara selama 4 tahun dengan tuduhan korupsi.
Dia mengatakan hal tersebut usai bebas murni dari Lapas Serang, di depan para pendukungnya, Iman mengungkit soal putisan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menyebut dirinya tak menerima uang Rp 1,5 miliar seperti yang tertera dalam tuntutan Jaksa.
“Saya kaget mendapatkan putusan Peninjauan Kembali saya dijatuhkan dalam amanat putusan saya, saya tidak menerima uang Rp 1,5 M, dan uang itu digunakan sepenuhnya untuk konstitusi Cilegon United untuk mengikuti kompetisi sepak bola, tapi kenapa amanat putusan yang saya terima harus dihukum selama 4 tahun,” kata Iman di Cilegon, Kamis (23/9/2021).
Dia bersumpah bahwa dirinya tak melakukan korupsi. Klaim itu diutarakan di hadapan ratusan pendukungnya yang menyambutnya ketika bebas dari penjara.
“Semenjak saya diputuskan oleh KPK, saya blm sempat mengklarifikasi apapun untuk masalah saya, sekali lagi saya tetapkan bahwa saya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, saya berani bersumpah tidak pernah,” ujarnya.
Meski mengklaim tak korupsi namun tetap dipenjara. Iman menyatakan tak menduga-duga apakah kasusnya dipolitisasi atau tidak. Yang jelas, kata dia, peristiwa itu menjadi hikmah bagi dirinya.
“Tapi saya tidak ingin menduga-duga ini rekayasa atau soal politik, tetapi sekali lagi ini merupakan hikmah, saya ingin berhusnuzon dengan Allah, mungkin ini yang terbaik dalam hidup saya,” ujarnya.
Iman diketahui tersangkut kasus korupsi pembangunan pusat perbelanjaan di Cilegon. Dia didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar kaitannya dengan klub sepakbola Cilegon United. Hakim Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 6 tahun 3 bulan penjara pada 2017 lalu.
Namun, eks Walkot Cilegon itu kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hasilnya, masa hukuman Iman dipotong menjadi 4 tahun penjara.
(qbl/red)
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok Kerja Wartawan Harian Cilegon (PWHC) turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket
Baca Selengkapnya