
Bebas, Eks Walkot Cilegon Klaim Dirinya Tak Korupsi
23 September 2021
Cilegon - Eks napi korupsi yang juga eks Wali Kota
23 September 2021
Cilegon - Eks napi korupsi yang juga eks Wali Kota
Cilegon – Eks napi korupsi yang juga eks Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi mengklaim dirinya tak korupsi. Dia pun bingung sampai harus mendekam di penjara selama 4 tahun dengan tuduhan korupsi.
Dia mengatakan hal tersebut usai bebas murni dari Lapas Serang, di depan para pendukungnya, Iman mengungkit soal putisan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menyebut dirinya tak menerima uang Rp 1,5 miliar seperti yang tertera dalam tuntutan Jaksa.
“Saya kaget mendapatkan putusan Peninjauan Kembali saya dijatuhkan dalam amanat putusan saya, saya tidak menerima uang Rp 1,5 M, dan uang itu digunakan sepenuhnya untuk konstitusi Cilegon United untuk mengikuti kompetisi sepak bola, tapi kenapa amanat putusan yang saya terima harus dihukum selama 4 tahun,” kata Iman di Cilegon, Kamis (23/9/2021).
Dia bersumpah bahwa dirinya tak melakukan korupsi. Klaim itu diutarakan di hadapan ratusan pendukungnya yang menyambutnya ketika bebas dari penjara.
“Semenjak saya diputuskan oleh KPK, saya blm sempat mengklarifikasi apapun untuk masalah saya, sekali lagi saya tetapkan bahwa saya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, saya berani bersumpah tidak pernah,” ujarnya.
Meski mengklaim tak korupsi namun tetap dipenjara. Iman menyatakan tak menduga-duga apakah kasusnya dipolitisasi atau tidak. Yang jelas, kata dia, peristiwa itu menjadi hikmah bagi dirinya.
“Tapi saya tidak ingin menduga-duga ini rekayasa atau soal politik, tetapi sekali lagi ini merupakan hikmah, saya ingin berhusnuzon dengan Allah, mungkin ini yang terbaik dalam hidup saya,” ujarnya.
Iman diketahui tersangkut kasus korupsi pembangunan pusat perbelanjaan di Cilegon. Dia didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar kaitannya dengan klub sepakbola Cilegon United. Hakim Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 6 tahun 3 bulan penjara pada 2017 lalu.
Namun, eks Walkot Cilegon itu kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hasilnya, masa hukuman Iman dipotong menjadi 4 tahun penjara.
(qbl/red)
Cilegon – Memperingati Hari Kartini yang sarat akan semangat pemberdayaan perempuan dan kepedulian terhadap generasi
Baca SelengkapnyaGarut – Sebuah kejadian nahas mengguncang Garut pada Senin (12 Mei 2025) ketika kegiatan pemusnahan
Baca SelengkapnyaSerang – Pengumuman mengejutkan datang dari salah satu tokoh filantropi paling berpengaruh di dunia, Bill
Baca SelengkapnyaSerang – Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi program Makan Bergizi Gratis
Baca SelengkapnyaSerang – Sebuah rekor suhu udara tertinggi di Indonesia untuk periode 24 jam terakhir terdeteksi
Baca SelengkapnyaNEW DELHI/ISLAMABAD – Ketegangan antara India dan Pakistan telah mencapai titik kritis dalam beberapa hari
Baca SelengkapnyaCilegon – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan atau celeng
Baca SelengkapnyaJakarta – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali
Baca SelengkapnyaVatikan – Kabar sukacita datang dari Vatikan. Kardinal Robert Francis Prevost dari Amerika Serikat telah
Baca SelengkapnyaVatikan – Menyusul wafatnya Paus Fransiskus, Gereja Katolik Roma memulai proses sakral dan tertutup yang
Baca Selengkapnya