Bebas, Eks Walkot Cilegon Klaim Dirinya Tak Korupsi
23 September 2021
Cilegon - Eks napi korupsi yang juga eks Wali Kota
23 September 2021
Cilegon - Eks napi korupsi yang juga eks Wali Kota
Cilegon – Eks napi korupsi yang juga eks Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi mengklaim dirinya tak korupsi. Dia pun bingung sampai harus mendekam di penjara selama 4 tahun dengan tuduhan korupsi.
Dia mengatakan hal tersebut usai bebas murni dari Lapas Serang, di depan para pendukungnya, Iman mengungkit soal putisan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menyebut dirinya tak menerima uang Rp 1,5 miliar seperti yang tertera dalam tuntutan Jaksa.
“Saya kaget mendapatkan putusan Peninjauan Kembali saya dijatuhkan dalam amanat putusan saya, saya tidak menerima uang Rp 1,5 M, dan uang itu digunakan sepenuhnya untuk konstitusi Cilegon United untuk mengikuti kompetisi sepak bola, tapi kenapa amanat putusan yang saya terima harus dihukum selama 4 tahun,” kata Iman di Cilegon, Kamis (23/9/2021).
Dia bersumpah bahwa dirinya tak melakukan korupsi. Klaim itu diutarakan di hadapan ratusan pendukungnya yang menyambutnya ketika bebas dari penjara.
“Semenjak saya diputuskan oleh KPK, saya blm sempat mengklarifikasi apapun untuk masalah saya, sekali lagi saya tetapkan bahwa saya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, saya berani bersumpah tidak pernah,” ujarnya.
Meski mengklaim tak korupsi namun tetap dipenjara. Iman menyatakan tak menduga-duga apakah kasusnya dipolitisasi atau tidak. Yang jelas, kata dia, peristiwa itu menjadi hikmah bagi dirinya.
“Tapi saya tidak ingin menduga-duga ini rekayasa atau soal politik, tetapi sekali lagi ini merupakan hikmah, saya ingin berhusnuzon dengan Allah, mungkin ini yang terbaik dalam hidup saya,” ujarnya.
Iman diketahui tersangkut kasus korupsi pembangunan pusat perbelanjaan di Cilegon. Dia didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar kaitannya dengan klub sepakbola Cilegon United. Hakim Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 6 tahun 3 bulan penjara pada 2017 lalu.
Namun, eks Walkot Cilegon itu kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hasilnya, masa hukuman Iman dipotong menjadi 4 tahun penjara.
(qbl/red)
Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pengedar obat keras berinisial HA di Pandeglang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Seorang pengendara sepeda motor di Cilegon, Banten tewas usai terlibat kecelakaan di Jl.
Baca Selengkapnya
Serang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium 137 (Cs-137) kembali melakukan relokasi terhadap 91 warga
Baca Selengkapnya
Cilegon – Teknologi digital yang terus berkembang telah mengubah cara generasi muda berinteraksi, berkomunikasi, hingga
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, Afiatus Salamah
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang mengajak siswa SMK Pasundan 1 Kota
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan berhasil menemukan dua anak yang dilaporkan tenggelam di Sungai Ciliman,
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Dua anak berusia 9 tahun dilaporkan hilang tenggelam di Sungai Ciliman, Kabupaten Pandeglang,
Baca Selengkapnya
Serang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang merelokasi sementara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengambang di sisi dermaga 3 Pelabuhan Merak
Baca Selengkapnya