Buat Baru dan Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya
13 April 2021

13 April 2021


Jakarta – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baik buat baru atau perpanjang kini bisa dari rumah. Warga cukup mengunduh aplikasi SINAR di playstore maupun appstore.
Aplikasi SINAR diluncurkan secara resmi berlaku hari ini, Selasa (13/4/2021) setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR. Aplikasi dari inovasi Korlantas Polri diwujudkan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja.
Sigit mengatakan, era teknologi memang harus dimanfaatkan betul agar masyarakat juga dapat mengakses pelayanan di kepolisian lebih mudah.
“Kami ingin menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa yang disegani oleh masyarakat yang dengan peluitnya itu bisa membuat masyarakat kemudian memahami, mematuhi perintah-perintahnya tanpa harus menggunakan senjata,” ucap Sigit di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Dengan adanya aplikasi Sinar ini, lanjut dia, aparat nantinya bisa mewujudkan pelayanan kepolisian penegakan hukum yang tegas dan humanis, serta menghindari terjadinya interaksi yang kemudian menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.
“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email,” ujarnya.
Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.
Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.
Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.
Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.
Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.
Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menghentikan sementara operasional penerbangan akibat ancaman sebaran abu vulkanik
Baca Selengkapnya
Serang – Gunung Anak Krakatau yang berada di Selat Sunda kembali mengalami rangkaian erupsi menerus
Baca Selengkapnya
Serang – Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar skandal dugaan korupsi pengajuan
Baca Selengkapnya
Serang – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis
Baca Selengkapnya
SERANG — Penyajian menu ayam yang masih mentah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di
Baca Selengkapnya
Serang – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di
Baca Selengkapnya
Cilegon – Masalah tulang dan sendi selama ini kerap diidentikkan dengan penyakit masa tua. Padahal,
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada
Baca Selengkapnya