
Danantara Instruksikan BUMN Non-Tbk Tunda RUPS dan Aksi Korporasi, Ada Apa?
9 Mei 2025
Jakarta - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan instruksi kepada seluruh Badan
9 Mei 2025
Jakarta - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan instruksi kepada seluruh Badan
Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan instruksi kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha yang belum berstatus perusahaan terbuka (non-Tbk) untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi. Instruksi ini berlaku hingga adanya kajian dan evaluasi menyeluruh dari Danantara dan Holding Operasional.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, membenarkan adanya instruksi penundaan yang tertuang dalam surat tertanggal 5 Mei 2025 tersebut. Menurut Rosan, langkah ini merupakan bagian dari proses konsolidasi dan evaluasi yang sedang dilakukan Danantara terhadap 844 BUMN yang secara resmi mulai dikelola sejak 21 Maret 2025.
“Kita ingin memastikan seperti saat memilih tim untuk Danantara, itu tim memang yang terbaik di bidangnya, yang menjalankan usaha ke depan ini kalau Bapak [Presiden] bilang yang cinta tanah air. Kalau cinta tanah air kan tidak melakukan hal-hal negatif, korupsi dan lain-lain,” ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Penundaan RUPS dan aksi korporasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan direksi dan langkah strategis BUMN sejalan dengan target penciptaan nilai (value creation) yang dicanangkan oleh Danantara. Aksi korporasi yang ditunda mencakup penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi, serta kontrak jangka panjang yang signifikan.
Rosan menambahkan, instruksi ini juga mewajibkan BUMN terkait untuk menyampaikan laporan kinerja perusahaan secara berkala dan rutin kepada BPI Danantara dan Holding Operasional. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi kinerja.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, secara terpisah menyatakan bahwa instruksi penundaan RUPS oleh Danantara merupakan hal yang wajar dalam masa transisi pengelolaan BUMN oleh BPI Danantara. Ia meyakini instruksi ini tidak akan mengganggu kinerja Kementerian BUMN maupun BPI Danantara.
Penundaan ini tidak berlaku bagi BUMN dan anak perusahaan yang telah terdaftar di bursa saham (perusahaan publik/Tbk).
Serang — Panasonic Holdings Corp., raksasa elektronik asal Jepang, mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca SelengkapnyaCilegon – Sebagai wujud komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat sekaligus pengembangan generasi muda yang kompeten di
Baca SelengkapnyaJakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan instruksi kepada seluruh Badan
Baca SelengkapnyaSerang – Elon Musk, sosok eksentrik di balik gebrakan Tesla dan roket SpaceX, sekali lagi
Baca SelengkapnyaCilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Group bersama PT Krakatau Posco dan perusahaan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ketua Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Fauzi Desviandy mengapresiasi PT Indo Raya Tenaga
Baca SelengkapnyaCilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada Senin,
Baca SelengkapnyaJakarta – Perkembangan industri baja nasional menjadi perhatian bagi DPR RI Komisi VI saat melaksanakan
Baca SelengkapnyaSerang – Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 karat kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang
Baca SelengkapnyaSerang – Pengusaha di Tanah Air menilai bahwa biaya tinggi dalam sektor ekonomi masih menjadi
Baca Selengkapnya