Honorer di Kecamatan Pabuaran Serang Ini Palsukan 690 AJB Tanah
29 April 2021
Serang - Seorang pegawai Kecamatan Pabuatan, Kabupaten Serang berinisial DBS (48) ditangkap polisi
29 April 2021
Serang - Seorang pegawai Kecamatan Pabuatan, Kabupaten Serang berinisial DBS (48) ditangkap polisi
Serang – Seorang pegawai Kecamatan Pabuatan, Kabupaten Serang berinisial DBS (48) ditangkap polisi lantaran memalsukan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Polisi menyita barang bukti 690 AJB dari tangan pelaku.
Penangkapan DBS berawal dari laporan seorang warga ke Polda Banten. Polisi kemudian menelusuri kasus itu dan menemukan sejumlah barang bukti yang dipalsukan oleh honorer Kecamatan Pabuaran tersebut.
“Dan hasil perekapan dari kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Martri Sonny , Kamis (29/4/2021).
Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian mencari barang bukti di kediaman pelaku. Alhasil, pelaku diketahui sudah memalsukan AJB terhitung 2018-2019 saat Babay menbajat sebagai PPATS.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran,” kata dia.
Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.
“Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka,” kata dia.
Pelaku yang kini ditetapkan tersangka mendapat uang Rp 1-4 juta per AJB. Polisi mengatakan jika ditotal, tersangka sudah mengantongi uang sebesar Rp 1,3 miliar.
“Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara,” ujarnya.
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya