Serang – Seorang pegawai Kecamatan Pabuatan, Kabupaten Serang berinisial DBS (48) ditangkap polisi lantaran memalsukan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Polisi menyita barang bukti 690 AJB dari tangan pelaku.
Penangkapan DBS berawal dari laporan seorang warga ke Polda Banten. Polisi kemudian menelusuri kasus itu dan menemukan sejumlah barang bukti yang dipalsukan oleh honorer Kecamatan Pabuaran tersebut.
“Dan hasil perekapan dari kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Martri Sonny , Kamis (29/4/2021).
Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian mencari barang bukti di kediaman pelaku. Alhasil, pelaku diketahui sudah memalsukan AJB terhitung 2018-2019 saat Babay menbajat sebagai PPATS.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran,” kata dia.
Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.
“Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka,” kata dia.
Pelaku yang kini ditetapkan tersangka mendapat uang Rp 1-4 juta per AJB. Polisi mengatakan jika ditotal, tersangka sudah mengantongi uang sebesar Rp 1,3 miliar.
“Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara,” ujarnya.