Honorer di Kecamatan Pabuaran Serang Ini Palsukan 690 AJB Tanah
29 April 2021
Serang - Seorang pegawai Kecamatan Pabuatan, Kabupaten Serang berinisial DBS (48) ditangkap polisi
29 April 2021
Serang - Seorang pegawai Kecamatan Pabuatan, Kabupaten Serang berinisial DBS (48) ditangkap polisi
Serang – Seorang pegawai Kecamatan Pabuatan, Kabupaten Serang berinisial DBS (48) ditangkap polisi lantaran memalsukan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Polisi menyita barang bukti 690 AJB dari tangan pelaku.
Penangkapan DBS berawal dari laporan seorang warga ke Polda Banten. Polisi kemudian menelusuri kasus itu dan menemukan sejumlah barang bukti yang dipalsukan oleh honorer Kecamatan Pabuaran tersebut.
“Dan hasil perekapan dari kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Martri Sonny , Kamis (29/4/2021).
Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian mencari barang bukti di kediaman pelaku. Alhasil, pelaku diketahui sudah memalsukan AJB terhitung 2018-2019 saat Babay menbajat sebagai PPATS.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran,” kata dia.
Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.
“Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka,” kata dia.
Pelaku yang kini ditetapkan tersangka mendapat uang Rp 1-4 juta per AJB. Polisi mengatakan jika ditotal, tersangka sudah mengantongi uang sebesar Rp 1,3 miliar.
“Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara,” ujarnya.
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya