Kasus Hibah Ponpes, RMI NU Banten Minta Aparat Tak Korbankan Pesantren
15 Juni 2021
Serang - Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PWNU Banten meminta aparat
15 Juni 2021
Serang - Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PWNU Banten meminta aparat
Serang – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Banten meminta aparat penegak hukum tak mengorbankan pesantren dalam mengusut kasus kroupsi hibah Ponpes. Pesantren dan kiai dinilai sebagai korban oknum penyunat dana hibah.
Ketua RMI PWNU Banten, Imaduddin Ustman mengatakan, adanya potongan 50 persen terhadap pesantren penerima hibah harus diusut tuntas. Imad mengatakan pesantren atau kiai penerima hibah yang dipotong 50 persen tersebut adalah korban.
“Untuk kasus potongan 50 persen, yaitu dengan modus pihak pesantren tdk mengetahui adanya bantuan sampai berahirnya pencairan konvensional bagi pesantren lainnya, lalu oknum pejabat atau orang suruhannya datang menawarkam pencairan dengan sarat 50 persen dipotong, maka yang harus diusut hanya pejabat atau orang suruhan itu saja, sedang pihak pesantren tidak boleh diusut karena pihak pesantren adalah korban ketidakadilan saja,” kata Imad melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).
RMI juga meminta agar aparat penegak hukum membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasua penyelewengan dana hibah tersebut. Tak terkecuali adanya dugaan pesantren fiktif.
“Siapa saja yg berencana jahat sejak awal utk menyelewengkan dana bantuan hibah pesantren harus di tindak hukum baik dari ASN, swasta ataupun pejabat politik. Tetapi kebijakan tidak seyogyanya dipermasalahkan, artinya jika pihak perencana kebijakan sudah merencanakan dengan prosedur yg berlaku tanpa terbukti ada konkolingkong untuk menyelewengkan dana maka tidak seyogyanya di proses hukum,” tuturnya.
Dalam kasus hibah ponpes yang menjerat 5 orang tersebut. RMI meminta kepada pemerintah baik pusat maupun daerah tidak mengakomodir organisasi Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) jika terindikasi para pengurusnya mengusung ideologi anti Pancasila dan NKRI.
“Pemerintah daerah baik pemprov, pemkab maupun pemkot tidak sepatutnya membantu pendanaan dan mengakomodir FSPP dalam setiap program jika terindiksi pengurus FSPP mengusung ideologi anti pancasila dan NKRI,” katanya.
Selain itu, agar kondusifitas terjaga dalam pengusutan kasus dana hibah, aparat penegak hukum maupun pemerintah mengapresiasi langkah aktivis yang membongkar kasus tersebut.
“LSM yang membantu masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan termasuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindakan pungli dan korupsi hendaklah diapresiasi positif oleh semua pihak dan harus dilindungi dari setiap intimidasi, kriminalisasi dan setiap upaya pembungkaman dari pihak mnapun,” ujarnya.
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kebiasaan memikirkan masalah atau suatu hal secara berlebihan (overthinking) bisa memicu gejala Gastroesophageal
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya