IMG-20210521-WA0026
Bagikan

Serang – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Banten meminta aparat penegak hukum tak mengorbankan pesantren dalam mengusut kasus kroupsi hibah Ponpes. Pesantren dan kiai dinilai sebagai korban oknum penyunat dana hibah.

Ketua RMI PWNU Banten, Imaduddin Ustman mengatakan, adanya potongan 50 persen terhadap pesantren penerima hibah harus diusut tuntas. Imad mengatakan pesantren atau kiai penerima hibah yang dipotong 50 persen tersebut adalah korban.

“Untuk kasus potongan 50 persen, yaitu dengan modus pihak pesantren tdk mengetahui adanya bantuan sampai berahirnya pencairan konvensional bagi pesantren lainnya, lalu oknum pejabat atau orang suruhannya datang menawarkam pencairan dengan sarat 50 persen dipotong, maka yang harus diusut hanya pejabat atau orang suruhan itu saja, sedang pihak pesantren tidak boleh diusut karena pihak pesantren adalah korban ketidakadilan saja,” kata Imad melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).

RMI juga meminta agar aparat penegak hukum membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasua penyelewengan dana hibah tersebut. Tak terkecuali adanya dugaan pesantren fiktif.

“Siapa saja yg berencana jahat sejak awal utk menyelewengkan dana bantuan hibah pesantren harus di tindak hukum baik dari ASN, swasta ataupun pejabat politik. Tetapi kebijakan tidak seyogyanya dipermasalahkan, artinya jika pihak perencana kebijakan sudah merencanakan dengan prosedur yg berlaku tanpa terbukti ada konkolingkong untuk menyelewengkan dana maka tidak seyogyanya di proses hukum,” tuturnya.

Dalam kasus hibah ponpes yang menjerat 5 orang tersebut. RMI meminta kepada pemerintah baik pusat maupun daerah tidak mengakomodir organisasi Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) jika terindikasi para pengurusnya mengusung ideologi anti Pancasila dan NKRI.

“Pemerintah daerah baik pemprov, pemkab maupun pemkot tidak sepatutnya membantu pendanaan dan mengakomodir FSPP dalam setiap program jika terindiksi pengurus FSPP mengusung ideologi anti pancasila dan NKRI,” katanya.

Selain itu, agar kondusifitas terjaga dalam pengusutan kasus dana hibah, aparat penegak hukum maupun pemerintah mengapresiasi langkah aktivis yang membongkar kasus tersebut.

“LSM yang membantu masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan termasuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindakan pungli dan korupsi hendaklah diapresiasi positif oleh semua pihak dan harus dilindungi dari setiap intimidasi, kriminalisasi dan setiap upaya pembungkaman dari pihak mnapun,” ujarnya.

KOMENTAR