Kejati Banten Geledah Kantor LPTQ dan Biro Kesra Terkait Kasus Hibah Ponpes Rp 117 Miliar
19 April 2021
Serang - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan terhadap
19 April 2021
Serang - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan terhadap
Serang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan terhadap Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Provinsi Banten dan gudang penyimpanan dokumen hibah Pondok Pesantren di Masjid Al Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Banten.
Penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi hibah Ponpes Rp 117 miliar yang berasal dari APBD tahun anggaran 2020. Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Banten menetapkan satu tersangka ES atas kasus tersebut.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten tiba di Kantor Biro Kesra Gedung terpadu SKPD sekitar pukul 10.00 Wib dengan menggunakan empat kendaraan namun saat dilokasi Tim Penyidik tidak berhasil menemukan berkas yang dicari,” demikian dikutip akun instagram resmi Kejati Banten @kejati_banten, Senin (19/4/2021).
Tak berhenti di situ, tim penyidik Kejati Banten kemudian melanjutkan penggeledahan ke ruang bawah masjid Al Bantani. Ruangan itu merupakan Sekretariat LTPQ Banten. Tempat itu diduga jadi lokasi berkumpulnya dokumen hibah yang diduga bermasalah dalam penyalurannya.
“Selanjutnya, tim kembali bergerak ke Masjid Al Bantani menuju gudang penyimpanan berkas di Sekretariat LPTQ Banten dan mulai mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan berkas dibawa menggunakan troli dan dimasukan ke dalam mobil kemudian ruangan di segel, Berkas itu dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, sedangkan tim lainnya masih melakukan penggeledahan,” tulisnya.
Setelah berhasil mengumpulkan berkas terkait hibah Ponpes. Tim kembali ke kantor Biro Kesra untuk mengambil berkas yang berkaitan dengan kasus penyelewengan tersebut.
“Sekitar pukul 11.30 Wib Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali berhasil mengumpulkan dokumen yang dimasukan kedalam dua kendaraan, jadi total 4 kendaraan yang digunakan mengangkut berkas. Tim kemudian mendatangi kembali kantor Kesra, untuk mengambil berkas lainnya,” tutupnya.
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kebiasaan memikirkan masalah atau suatu hal secara berlebihan (overthinking) bisa memicu gejala Gastroesophageal
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya