
Kejati Banten Tahan 1 Pelaku Penyelewengan Dana Hibah Ponpes Rp 117 M
16 April 2021
Serang -
16 April 2021
Serang -
Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu terduga pelaku penyelewengan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) se Banten. Anggaran dana hibah untuk Ponpes se Banten pada APBD 2020 sebesar Rp 117, 18 miliar diduga disunat.
Pelaku diamankan pada Kamis (15/4) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial ES diketahui pihak swasta.
“Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ES yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 117.180.000.000,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
Penahanan pelaku atas dasar keputusan penyidik karena khawatir pelaku kabur atau melarikan diri. ES ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahan terhadap tersangka karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Kemudian tersangka dibawa ke RUTAN Kelas IIB Serang untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 04 Mei 2021,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyelewengan dana hibah pondok pesantren pada APBD 2020 dilaporkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Dia menduga ada ketidak beresan dalam penyaluran hibah kepada lebih dari 3 ribu pondok pesantren tersebut.
Penerima hibah tersebut diketahui mayoritas pesantren yang bernaung di bawah Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP). Selama WH menjabat dari 2017, penyerahan hibah Ponpes selalu diwakili dan serahkan kepada FSPP.
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya