Krakatau Posco Digugat ke Pengadilan, Aktivis Minta Akses Jalan-Pelabuhan untuk Perusahaan Disetop
9 Juli 2024
Krakatau Posco Digugat ke Pengadilan, Aktivis Minta Akses Jalan-Pelabuhan untuk Perusahaan Disetop
Cilegon – PT Krakatau Posco digugat ke Pengadilan Negeri Serang atas dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyalahgunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Aktivis meminta dua perusahaan BUMN menyetop sementara akses jalan hingga pelabuhan ke Krakatau Posco.
Berdasarkan gugatan dengan nomor 96/Pdr.G/2024/PN SRG tertanggal 8 Juli 2024 tersebut, Ali Mujahidin selaku Penggugat dalam materi gugatannya mempersoalkan beberapa hal di antaranya soal AMDAl dan dugaan manipulasi pajak PBB. Menurut materi gugatan poin 4, PT Krakatau Posco sejak awal pelaksanaan pembangunan pabrik pada 2011 diduga terlebih dahulu memulai kegiatan usahanya sebelum terbit AMDAl.
“Bahwa sejak awal pelaksanaan pembangunan kegiatan usahanya pada (tahun 2011) dimaksud, Tergugat ternyata telah mulai mendahului melakukan kegiatan usahanya tanpa atau sebelum terbitnya Ijin AMDAL dan ijin kelayakan lingkungan, dimana hal tersebut dapat dilihat dari waktu terbitnya Surat Keputusan Turut Tergugat XI, Nomor 660/Kep.22- BLH/2012 Tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Industri Baja Terpadu perusahaan PT Krakatau Posco di Kota Cilegon, Provinsi Banten yang ternyata baru di tandatangani oleh Turut Tergugat XI baru sekitar pada tanggal 5 Januari 2012. dan bukan ditandatangani atau bukan diterbitkan pada tahun 2011,” kata Ali Mujahidin dikutip dari materi gugatan tersebut, Selasa (9/7/2024).
Masih menurut materi gugatan tersebut, dugaan pelanggaran AMDAL oleg Tergugat disinyalir melakukan kegiatan usaha sebelum terbitnya AMDAl yang dikeluarkan oleh pemerintah. Penggugat dalam gugatannya menilai PT Krakatau Posco telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dengan perbuatan Tergugat sebagaimana poin 4 tersebut di atas, maka sesungguhnya perusahaan Tergugat telah melakukan aktifitas kegiatan usahanya tanpa sebelum adanya ijin AMDAL dan ijin kelayakan lingkungan terlebih dahulu pada saat itu (tahun 2011), sehingga apa yang telah dilakukan oleh Tergugat jelas merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang perbuatanya diduga “telah terjadi” dan secara nyata telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 yang menetapkan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL,” katanya.
Masih menurut dokumen AMDAL, penggugat menyatakan luas bangunan konstruksi perusahaan baja patungan asal Korea Selatan itu luas bangunan konstruksi seluas 15 hektare. Penggugat menyatakan pada kenyataannya, luas bangunannya melebihi apa yang tertera dalam dokumen AMDAL.
“Bahwa berdasarkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan luas. bangunan konstruksi yang di bangun Tergugat memiliki luas sekitar 15 Ha, namun pada kenyataanya secara aktual luas bangunan pabrik dan konstruksi perusahaan Tergugat yang di bangun pada tahun 2011 hingga tahun 2014 dimaksud, diperkirakan bukan hanya seluas 15 Ha melainkan diperkirakan sudah dibangun dengan luas sekitar 348,248 M² (34,8 Ha),” tuturnya.
Penggugat mempermasalahkan soal pembayaran pajak bumi dan bangunan yang selama ini dilakukan oleh PT Krakatau Posco. Menurutnya, luasan bangunan yang tertera pada AMDAL dan kenyataan di lapangan berbeda. Sehingga, ada dugaan manipulasi pajak atas ketidak sesuaian tersebut.
“Bahwa yang justru menjadi persoalan besar adalah tentang fakta dan kenyataan luas bangunan. konstruksi yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran (Pajak Bangunan) sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 yang diperkirakan hanya dibayar sekitar 348,248 M² (34,8 Ha) yang dikalikan nilai kewajiban (Pajak Bangunan), padahal luas konstruksi bangunan perusahan Tergugat sejak tahun 2011 sampai tahun 2019 sesungguhnya di duga telah diperkirakan mencapai luas 1.321.300 M² (130,2 Ha),” katanya.
Selain itu, penggugat juga mengikut sertakan PT Krakatau Steel beserta dua anak perusahaannya yakni PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) dan PT Krakatau Sarana Properti (KSP) sebagai turut tergugat.
Menanggapi gugatan itu, Presidium Forum Cilegon Menggugat, Ahmad Yusdi meminta PT KBS dan KSP untuk menyetop sementara akses jalan dan pelabuhan ke PT Krakatau Posco hingga adanya putusan atas gugatan tersebut.
“Di sini kami meminta kepada PT KBS untuk menghentikan sementara supporting penggunaan jasa pelabuhan untuk KP sampai dengan proses pengadilan ini inkrah, juga kita meminta kepada PT KSP untuk sementara menghentikan juga penggunaan akses jalan untuk kepentingan PT Krakatau Posco tersebut. Artinya yang tadi saya sebut itu saya mohon untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Yusdi.
Yusdi mengatakan, Krakatau Posco juga dituding Krakatau Posco lebih mementingkan pengusaha Korea yang ada di dalam perusahaan dibanding memberdayakan pengusaha lokal.
“Nah, persoalan KP itu kan bahwa mereka diduga melakukan penyalahgunaan laporan pajak dan lain-lain itu kan bisa dilihat di gugatan itu. Kedua dia menutup pintu untuk memberdayakan pengusaha lokal, mereka asyik bermain dengan sesama Korea-nya,” tuturnya.
(qbl/red)
berita untuk kamu.
Lebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten langsung menangani ruas jalan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ormas besutan Hercules, GRIB Jaya kini mulai eksis di Cilegon, Banten. Hercules menunjuk
Baca SelengkapnyaLebak – Nelayan di Lebak, Banten, Herman (42) hilang saat mencari rumput laut di Muara
Baca SelengkapnyaSerang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) di
Baca SelengkapnyaCilegon – Sekelompok massa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Cilegon. Mereka menuntut agar
Baca SelengkapnyaSerang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menerima kunjungan Tim Visitasi
Baca SelengkapnyaJakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang mengkaji rencana penarikan retribusi dari
Baca SelengkapnyaSerang – Serangan udara Israel yang menargetkan sebuah gedung apartemen di pusat kota Beirut pada
Baca SelengkapnyaSerang – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11),
Baca SelengkapnyaSerang – Kejati Banten memeriksa suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardhana
Baca Selengkapnya