May Day, Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Tolak Privatisasi Listrik
30 April 2021
Jakarta - Serikat Pekerja di Sektor Ketenenagalistrikan menolak privatisasi listrik. Mereka menolak sektor
30 April 2021
Jakarta - Serikat Pekerja di Sektor Ketenenagalistrikan menolak privatisasi listrik. Mereka menolak sektor
Jakarta – Serikat Pekerja di Sektor Ketenenagalistrikan menolak privatisasi listrik. Mereka menolak sektor ketenagalistrikan dikelola swasta.
Perlawanan terhadap privatisasi ini dilakukan mengingat di dalam UU Cipta Kerja membuka ruang ketenagalistrikan bisa dikuasai oleh swasta. Isu itu akan dibawa pada aksi demonstrasi pada 1 Mei atau pada peringatan May Day 2021.
Serikat pekerja ketenagalistrikan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik formil maupun materiil. Berdasarkan Putusan MK tahun 2004 dan 2016 pada UU Ketenagalistrikan, tenaga listrik adalah salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, tenaga listrik harus dikuasai oleh negara.
“Perubahan UU Ketenagalistrikan pada pasal 42 UU Cipta Kerja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review terhadap pasal 10 ayat (2) tentang Unbundling dan pasal 11 ayat (1) tentang Swastanisasi atau Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M Abrar Ali dalam keterangan tertulis Jumat (30/4/2021).
Lebih dari itu, UU Cipta Kerja juga menghilangkan peran DPR dalam pembuatan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), memperluas peran swasta. Bahkan membolehkan pihak swasta melakukan sewa jaringan tenaga listrik, sehingga menimbulkan masalah koordinasi apabila terjadi gangguan jaringan tenaga listrik.
“Berlakunya UU Cipta Kerja berpotensi membebani negara untuk memberikan subsidi, dan bila beban subsidi tersebut tidak bisa di tanggung APBN, maka berpotensi menyebabkan kenaikan harga listrik bagi masyarakat. Agar hal itu tidak terjadi, sektor ketenagalistrikan wajib dikuasai oleh Negara dari hulu sampai hilir dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” tegasnya.
Mereka yang menolak privatisasi listrik adalah aliansi pekerja yang terdiri dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pekerja Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa–Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk). Gabungab serikat pekerja ketenagalistrikan itu rencananya ikut turun ke jalan memperingati May Day.
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya