Mudik Lebaran 2021 Dilarang!
26 Maret 2021
26 Maret 2021
Jakarta – Mudik Lebaran 2021 dilarang oleh pemerintah. Larangan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia.
Keputusan larangan mudik disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).
Pemerintah berasalan, pandemi Corona belum usai, angka penuralan dan kematian COVID-19 terjadi kenaikan setelah beberapa kali pemerintah memperbolehkan libur panjang.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan pada tanggal 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK yang dipimpin oleh Menko PMK selaku ketua Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik berlaku bukan hanya bagi ASN, TNI/Polri, pekerja BUMN maupun swasta. Tapi berlaku bagi semua warga negara Indonesia.
“Berlaku untuk seluruh asn, tni, polri, bumn, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata dia.
Selanjutnya, lanjut Muhadjier, aturan teknis terkait larangan mudik Lebaran 2021 akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait. Aparat keamanan akan melakukan langkah-langkah pengawasan soal larangan ini.
“Aturan-aturan yang menunjang peniadaan Mudik, akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk satgas covid-19 dan didalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-POLRI, kementerian perhubungan, pemda dan lain-lain,” katanya.
Meski mudik ditiadakan, namun masyarakat tetap bisa menikmati cuti bersama Idul Fitri. “Cuti bersama Idul Fitri, satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktifitas mudik,” kata dia.
Tangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaCilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
Baca SelengkapnyaJakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di
Baca SelengkapnyaCilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan
Baca SelengkapnyaSerang – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menerima
Baca SelengkapnyaSerang – Tiga bocah SD yang hanyut sepulang sekolah di Baros, Kabupaten Serang ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaSerang – Tiga bocah SD dilaporkan terbawa arus sungai saat lewati jembatan di belakang SMP
Baca SelengkapnyaLebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten langsung menangani ruas jalan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ormas besutan Hercules, GRIB Jaya kini mulai eksis di Cilegon, Banten. Hercules menunjuk
Baca Selengkapnya