Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan sekolah tatap muka dibuka dengan syarat tertentu. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan mengkombinasikan pembelajaran jakar jauh atau daring.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).
“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujar Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Nadiem melanjutkan, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Lebih lanjut Mendikbud menjelaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
“Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan,” kata dia.
Sementara itu, pemda melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Kemudian, Dinas Lerhubungan perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.
“Selanjutnya, pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif. Serta, menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19,” katanya.
Pemerintah Bersinergi untuk Mendorong PTM Terbatas
Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemberian vaksinasi terhadap PTK memberikan harapan baru dalam menyongsong era kebiasaan baru.
“Program vaksinasi Covid-19 yang mulai dilaksanakan pada awal tahun 2021 ini memberikan harapan baru bagi kita semua untuk dapat segera menyongsong era kebiasaan baru dengan melakukan aktivitas seperti semula dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ungkap Muhadjir.
Untuk itu, Menko PMK mengapresiasi langkah Kemendikbud bersama kementerian lainnya untuk segera melaksanakan PTM dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Saya sangat mengharapkan Pemda untuk melaksanakan keputusan Menteri ini dengan turut memberikan sosialisasi kepada satuan pendidikan yang berada di wilayahnya masing-masing,” tutup Muhadjir.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik SKB Empat Menteri dan berharap para peserta didik mampu untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru dalam pembelajaran.
“Kementerian Agama setuju dan mendukung pengumuman ini sepenuhnya, sehingga anak-anak kita dapat kembali ke kelas mereka bisa bermain bersama di lapangan bersama dengan teman-temannya dalam suasana yang riang dan gembira sehat dengan tetap terjaga dari penyebaran Covid-19,” disampaikan Menag.
Menag juga mengajak seluruh warga satuan pendidikan untuk segera melakukan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Akhirnya mari kita laksanakan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pasca vaksinasi guru, dosen dan tenaga kependidikan di masa pandemi Covid-19 ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikan dan dijunjung tinggi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi mendukung SKB Empat Menteri. Gunadi percaya bahwa sektor pendidikan yang harus terus berjalan merupakan investasi yang sangat penting untuk manusia Indonesia ke depan dan untuk ekonomi Indonesia ke depan.
“Baik pendidikan ataupun kesehatan merupakan investasi yang penting bagi bangsa Indonesia. Jadi apapun keputusan yang kita buat sekarang harus melihat dampaknya untuk ke depan,” tutur Menkes.
Kepada pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, diharap dapat mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan PTM.
“Melalui SKB Empat Menteri ini semua daerah dapat memahami dan membuat kebijakan yang benar dalam mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap sistem pembelajaran yang tepat. Harapannya PTM terbatas akan dapat dilakukan secara menyeluruh pada waktunya nanti. Hal ini tentu lebih maksimal dibanding dengan sistem daring,” imbuh Mendagri.
Tito menegaskan Kemendagri siap mendukung langkah-langkah dalam rangka pembukaan pembelajaran tatap muka secara bertahap dengan penuh kehati-hatian bersama dengan Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag dan dukungan dari satgas Covid-19.
“Semoga langkah-langkah ini proses pembelajaran dan sistem pendidikan kita lebih baik lagi untuk meghasilkan didikan yang betul-betul memiliki kekuatan untuk meningkatkan SDM yang produktif bagi bangsa Indonesia,” ujar Mendagri.
(zka/red)