Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Pelabuhan Merak
29 September 2025
Cilegon - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api diamankan di dermaga eksekutif
29 September 2025
Cilegon - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api diamankan di dermaga eksekutif
Cilegon – Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api diamankan di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten. Keduanya ditangkap saat hendak membawa barang curiannya ke Lampung.
Kedua pelaku yakni AY (23) dan YS (22) asal Lampung Timur diamankan saat mengendarai kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Sepeda motor yang dikendarai keduanya dalam posisi kunci kontak sudah rusak.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak AKP Gusti Almasri Pratama mengatakan, senjata api ditemukan di tas yang dibawa pelaku AY.
“Didalamnya terdapat 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis revolver berikut 6 butir peluru tajam kaliber 6 mm,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Hasil pemeriksaan, senjata api rakitan tersebut didapatkan dari J (almarhum) di daerah Negara Batin, Lampung Timur. Pelaku mendapatkan senjata sebelum J meninggal akibat dipukuli warga saat alm melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di daerah Lampung Timur.
“Almarhum menggadaikan 1 pucuk senjata api rakitan miliknya ke saudara AY dengan harga Rp 3.000.000 dengan pembayaran dilakukan via transfer Rp 1.800.000 dan sisanya Cash berjumlah Rp 1.200.000 yang akan digunakan oleh Sdr AY untuk pegangan pribadi dan untuk jaga diri,” katanya.
Masih dari keterangan pelaku, sepeda motor yang hendak dibawa ke Lampung itu merupakan hasil tindak pidana pencurian bermotor yang dilakukan di ruko wilayah Cengkareng, Jakarta Barat yang dilakukan langsung oleh AY dan YS yang berperan sebagai joki pada Minggu (28/2025) sekitar.
“Motor hasil tindak pidana pencurian tersebut langsung dibawa pulang ke daerah Serang ke tempat sodaranya AY di daerah tambak untuk mengambil baju dan barang-barang lain serta menyimpan alat yang dipakai tindak pidana pencurian bermotor, kunci letter T yang berjumlah 5 mata kunci T,” katanya.
Setelah dari kontrakan tersebut, kedua pelaku langsung berangkat menuju Pelabuhan Merak untuk menyeberang ke Bakauheni melalui dermaga 6.
“Sesampainya di Pelabuhan Merak kedua motor tersebut berhasil diamankan oleh Personil Polsek KP Merak yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” katanya.
(qbl/red)
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya