Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Pelabuhan Merak
29 September 2025
Cilegon - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api diamankan di dermaga eksekutif
29 September 2025
Cilegon - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api diamankan di dermaga eksekutif
Cilegon – Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api diamankan di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten. Keduanya ditangkap saat hendak membawa barang curiannya ke Lampung.
Kedua pelaku yakni AY (23) dan YS (22) asal Lampung Timur diamankan saat mengendarai kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Sepeda motor yang dikendarai keduanya dalam posisi kunci kontak sudah rusak.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak AKP Gusti Almasri Pratama mengatakan, senjata api ditemukan di tas yang dibawa pelaku AY.
“Didalamnya terdapat 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis revolver berikut 6 butir peluru tajam kaliber 6 mm,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Hasil pemeriksaan, senjata api rakitan tersebut didapatkan dari J (almarhum) di daerah Negara Batin, Lampung Timur. Pelaku mendapatkan senjata sebelum J meninggal akibat dipukuli warga saat alm melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di daerah Lampung Timur.
“Almarhum menggadaikan 1 pucuk senjata api rakitan miliknya ke saudara AY dengan harga Rp 3.000.000 dengan pembayaran dilakukan via transfer Rp 1.800.000 dan sisanya Cash berjumlah Rp 1.200.000 yang akan digunakan oleh Sdr AY untuk pegangan pribadi dan untuk jaga diri,” katanya.
Masih dari keterangan pelaku, sepeda motor yang hendak dibawa ke Lampung itu merupakan hasil tindak pidana pencurian bermotor yang dilakukan di ruko wilayah Cengkareng, Jakarta Barat yang dilakukan langsung oleh AY dan YS yang berperan sebagai joki pada Minggu (28/2025) sekitar.
“Motor hasil tindak pidana pencurian tersebut langsung dibawa pulang ke daerah Serang ke tempat sodaranya AY di daerah tambak untuk mengambil baju dan barang-barang lain serta menyimpan alat yang dipakai tindak pidana pencurian bermotor, kunci letter T yang berjumlah 5 mata kunci T,” katanya.
Setelah dari kontrakan tersebut, kedua pelaku langsung berangkat menuju Pelabuhan Merak untuk menyeberang ke Bakauheni melalui dermaga 6.
“Sesampainya di Pelabuhan Merak kedua motor tersebut berhasil diamankan oleh Personil Polsek KP Merak yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” katanya.
(qbl/red)
Cilegon – Kasus pembunuhan bocah 9 tahun di rumah mewah komplek BBS 3 Cilegon
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi
Baca Selengkapnya
Cilegon – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebanyak 56 hingga 58 warga di kawasan Kalibaru, Kecamatan Gerem, Kabupaten Grogol, Kota
Baca Selengkapnya
Prestasi Membanggakan! PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya Tembus Final PLN Corcom Awards Cilegon
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPC Gerindra Kota Cilegon membantu renovasi rumah seorang janda bernama Syafiah yang tak
Baca Selengkapnya
Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi
Baca Selengkapnya
CIlegon, Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi konflik berskala besar.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa
Baca Selengkapnya
Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS
Baca Selengkapnya