Polisi Tangkap Komplotan Begal Taksi Online di Cilegon
4 Oktober 2022
Cilegon - Satreskrim Polres Cilegon menangkap komplotan begal taksi online di Cilegon, Banten. Sopirnya diikat
4 Oktober 2022
Cilegon - Satreskrim Polres Cilegon menangkap komplotan begal taksi online di Cilegon, Banten. Sopirnya diikat
Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon menangkap komplotan begal taksi online di Cilegon, Banten. Sopirnya diikat di pohon kemudian bawa kabur mobil.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, komplotan begal yang berjumlah 5 orang awalnya memesan layanan taksi online via aplikasi Gojek pada 11 September 2022 sekitar pukul 06.30 WIB dengan tujuan perumahan PT Krakatau Steel.
“Pada Minggu (11/09) sekitar pukul 19.00 di komplek PT Krakatau Steel dekat sekolah STM Kota Cilegon pelaku sebanyak 5 orang memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat,” ujar Eko di Mapolres Cilegon, Senin (3/10/2022).
Sesampainya di lokasi tujuan, komplotan begal itu membayar Rp 50 ribu padahal nomonal yang harus dibayarkan sejumlah Rp 60 ribu. Sopir kemudian mengatakan bahwa ongkosnya kurang. Tak lama, para pelaku malah mengikat leher korban menggunakan suatu tali yang sudah disiapkan oleh salah satu orang tersangka
“Kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri lalu dikeluarkan dan diikat di suatu pohon sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat sekitar dari kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung, dan dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh sat Reskrim Polres Cilegon,” tambah Eko.
Usai menjerat leher korban dengan tali, pelaku menguasai mobil. Korban sempat dibawa keliling Cilegon dengan kondisi tak sadarkan diri hingga kemudian diikat di pohon di daerah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
“Tersangka inisial MI (25) merupakan residivis dari kejahatan narkoba kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban, dan tersangka AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan Narkoba, tersangka DA (17) yang mana bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya,” tambah Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar.
Usai mengikat korban di pohon, pelaku membawa kabur mobil. Namun, di perjalanan, mobil tersebut menabrak median jalan hingga kendaraannya rusak tak bisa jalan. Mobil hasil curian itu kemudian ditinggalkan begitu saja dan para pelaku kabur.
Atas perbuatanya lara pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(qbl/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya