Polisi Tangkap Komplotan Begal Taksi Online di Cilegon
4 Oktober 2022
Cilegon - Satreskrim Polres Cilegon menangkap komplotan begal taksi online di Cilegon, Banten. Sopirnya diikat
4 Oktober 2022
Cilegon - Satreskrim Polres Cilegon menangkap komplotan begal taksi online di Cilegon, Banten. Sopirnya diikat
Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon menangkap komplotan begal taksi online di Cilegon, Banten. Sopirnya diikat di pohon kemudian bawa kabur mobil.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, komplotan begal yang berjumlah 5 orang awalnya memesan layanan taksi online via aplikasi Gojek pada 11 September 2022 sekitar pukul 06.30 WIB dengan tujuan perumahan PT Krakatau Steel.
“Pada Minggu (11/09) sekitar pukul 19.00 di komplek PT Krakatau Steel dekat sekolah STM Kota Cilegon pelaku sebanyak 5 orang memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat,” ujar Eko di Mapolres Cilegon, Senin (3/10/2022).
Sesampainya di lokasi tujuan, komplotan begal itu membayar Rp 50 ribu padahal nomonal yang harus dibayarkan sejumlah Rp 60 ribu. Sopir kemudian mengatakan bahwa ongkosnya kurang. Tak lama, para pelaku malah mengikat leher korban menggunakan suatu tali yang sudah disiapkan oleh salah satu orang tersangka
“Kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri lalu dikeluarkan dan diikat di suatu pohon sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat sekitar dari kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung, dan dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh sat Reskrim Polres Cilegon,” tambah Eko.
Usai menjerat leher korban dengan tali, pelaku menguasai mobil. Korban sempat dibawa keliling Cilegon dengan kondisi tak sadarkan diri hingga kemudian diikat di pohon di daerah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
“Tersangka inisial MI (25) merupakan residivis dari kejahatan narkoba kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban, dan tersangka AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan Narkoba, tersangka DA (17) yang mana bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya,” tambah Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar.
Usai mengikat korban di pohon, pelaku membawa kabur mobil. Namun, di perjalanan, mobil tersebut menabrak median jalan hingga kendaraannya rusak tak bisa jalan. Mobil hasil curian itu kemudian ditinggalkan begitu saja dan para pelaku kabur.
Atas perbuatanya lara pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(qbl/red)
Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada
Baca Selengkapnya
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya