PPKM Darurat Berlaku di 7 Daerah di Banten, Kecuali Pandeglang
2 Juli 2021
Serang - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
2 Juli 2021
Serang - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
Serang – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai 3 Juli 2021. Ada 7 daerah di Banten yang bakal memberlakukan PPKM Darurat.
Tujuh kabupaten/kota di Banten yang bakal memberlakukan PPKM Darurat terbagi menjadi dua kategori. Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang masuk dalam kategori PPKM Darurat assesmen 4. Sementara Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang masuk kategori assesmen 3.
Lalu, apa arti daerah yang masuk assesmen 3 dan 4?
Jika suatu daerah masuk level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Kemudian, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Penerapan PPKM Darurat di Banten minus Kabupaten Pandeglang. Ini artinya Pandeglang tidak masuk kategori kedua assesmen tersebut. Kasus per harinya tidak mencapai angka baik di level 3 maupun 4.
Kebijakan PPKM Darurat secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) kemarin. Kebijakan itu berlaku mulai 7-20 Juli 2021. Kegiatan masyarakat dibatasi lebih ketat daripada PPKM Mikro yang sudah berjalan sebelumnya.
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata Jokowi di Jakarta pada Kamis (1/7/2021).
Kebijakan ini diberlakukan lantaran angka kenaikan kasus infeksi virus Corona saban hari semakin massif. Di Banten misalnya, 4 daerah ditetapkan zona merah yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak.
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya