PPKM Darurat Berlaku di 7 Daerah di Banten, Kecuali Pandeglang
2 Juli 2021
Serang - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
2 Juli 2021
Serang - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
Serang – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai 3 Juli 2021. Ada 7 daerah di Banten yang bakal memberlakukan PPKM Darurat.
Tujuh kabupaten/kota di Banten yang bakal memberlakukan PPKM Darurat terbagi menjadi dua kategori. Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang masuk dalam kategori PPKM Darurat assesmen 4. Sementara Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang masuk kategori assesmen 3.
Lalu, apa arti daerah yang masuk assesmen 3 dan 4?
Jika suatu daerah masuk level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Kemudian, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Penerapan PPKM Darurat di Banten minus Kabupaten Pandeglang. Ini artinya Pandeglang tidak masuk kategori kedua assesmen tersebut. Kasus per harinya tidak mencapai angka baik di level 3 maupun 4.
Kebijakan PPKM Darurat secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) kemarin. Kebijakan itu berlaku mulai 7-20 Juli 2021. Kegiatan masyarakat dibatasi lebih ketat daripada PPKM Mikro yang sudah berjalan sebelumnya.
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata Jokowi di Jakarta pada Kamis (1/7/2021).
Kebijakan ini diberlakukan lantaran angka kenaikan kasus infeksi virus Corona saban hari semakin massif. Di Banten misalnya, 4 daerah ditetapkan zona merah yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak.
Serang – Badai siklon tropis secara konsisten menjadi ancaman serius bagi wilayah Asia dan Pasifik,
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyulap 2 hektare lahan eks tambang pasir
Baca Selengkapnya
Serang – Seorang anak berusia 9 tahun, Kevin dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai
Baca Selengkapnya
Lebak – Remaja asal Angsana, Pudin (13) hanyut di sungai Ciujung, Lebak, Banten ditemukan meninggal
Baca Selengkapnya
Jakarta – KRAKATAU POSCO kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Paramakarya 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan diskon tarif bagi penumpang penyeberangan Merak-Bakauheni selama libur
Baca Selengkapnya
Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega
Baca Selengkapnya
Serang – Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 telah mengguncang wilayah lepas pantai utara Jepang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp60 juta per
Baca Selengkapnya
Cilegon – Komisi II DPRD Kota Cilegon melaksanakan agenda rapat dengar pendapat terkait kasus pemutusan
Baca Selengkapnya