
PPKM Darurat Berlaku di 7 Daerah di Banten, Kecuali Pandeglang
2 Juli 2021
Serang - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
2 Juli 2021
Serang - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku
Serang – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai 3 Juli 2021. Ada 7 daerah di Banten yang bakal memberlakukan PPKM Darurat.
Tujuh kabupaten/kota di Banten yang bakal memberlakukan PPKM Darurat terbagi menjadi dua kategori. Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang masuk dalam kategori PPKM Darurat assesmen 4. Sementara Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang masuk kategori assesmen 3.
Lalu, apa arti daerah yang masuk assesmen 3 dan 4?
Jika suatu daerah masuk level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Kemudian, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Penerapan PPKM Darurat di Banten minus Kabupaten Pandeglang. Ini artinya Pandeglang tidak masuk kategori kedua assesmen tersebut. Kasus per harinya tidak mencapai angka baik di level 3 maupun 4.
Kebijakan PPKM Darurat secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) kemarin. Kebijakan itu berlaku mulai 7-20 Juli 2021. Kegiatan masyarakat dibatasi lebih ketat daripada PPKM Mikro yang sudah berjalan sebelumnya.
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata Jokowi di Jakarta pada Kamis (1/7/2021).
Kebijakan ini diberlakukan lantaran angka kenaikan kasus infeksi virus Corona saban hari semakin massif. Di Banten misalnya, 4 daerah ditetapkan zona merah yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak.
Cilegon – Krakatau Posco resmi membuka program internship atau magang bagi mahasiswa Politeknik Industri Petrokimia
Baca SelengkapnyaCilegon – Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon, Sahruji soal dana tanggung jawab sosial perusahaan atau
Baca SelengkapnyaCilegon – Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang yang diperingati selama satu bulan mulai
Baca SelengkapnyaSerang – Wanita muda ditemukan tewas diduga bunuh diri di galian C, Kramatwatu, Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaSerang – Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten.
Baca SelengkapnyaTangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaCilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
Baca SelengkapnyaJakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di
Baca SelengkapnyaCilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan
Baca Selengkapnya