Proyek Rehabilitasi Sekolah SD di Cilegon Dikeluhkan Imbas Tak Libatkan Warga dan Pengusaha Lokal
7 Oktober 2025
Cilegon - Warga dan pengusaha lokal mengeluhkan proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Taman
7 Oktober 2025
Cilegon - Warga dan pengusaha lokal mengeluhkan proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Taman
Cilegon – Warga dan pengusaha lokal mengeluhkan proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Taman Baru 1, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon lantaran tak melibatkan warga setempat. Komitmen pemerintah dipertanyakan imbas tak ada pelibatan kedua unsur tersebut.
Pekerjaan rehabilitasi itu diketahui dimulai sejak 12 September 2025 lalu dengan nilai kontrak sekitar Rp198 juta dan jangka waktu 60 hari. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Palama itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025.
“Saya tiga kali ke situ (lokasi). Saya tanya pemborongnya siapa? Orang Serang. Yang kerja dari mana? Dari Sawah Luhur. Kerja udah sebulanan, udah mau beres,” kata salah satu tokoh masyarakat Kubang Lesung yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/10/2025).
Awalnya, dia mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut, ia mengetahui hal tersebut dari salah seorang satu warga setempat meminta diikutsertakan dalam pekerjaan itu. Menurutnya, ia tidak mengetahui lantaran pelaksana proyek itu tidak pernah berkomunikasi dengan masyarakat setempat dan pihak sekolah.
“Komite Sekolah juga gak ada salam juga ke saya geh. Gak ada permisi. Kata yang kerja pemborongnya datangnya siang. Waktu itu mah yang kerja ada orang 5 kalau gak salah,” katanya.
Tak hanya warga setempat, nihilnya warga hingga pengusaha lokal juga dikeluhkan salah seorang pengusaha, Ahmad Yusdi. Menurutnya, proyek yang seharusnya bisa dilaksanakan oleh warga lokal, justru dikerjakan oleh orang luar Cilegon.
“Pembangunan ini tidak dinikmati oleh masyarakat Cilegon. Tukang aduk dan sebagainya aja bukan warga Cilegon. Sampai sekarang pemborongnya belum pernah komunikasi, baik dengan pihak sekolah maupun masyarakat,” ujarnya.
Yusdi mengatakan, nilai proyek di bawah Rp200 juta atau Penunjukan Langsung itu seharusnya diberikan kepada pengusaha Cilegon berdasarkan aturan yang ia ketahui. Oleh karena itu, Yusdi berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dapat berpihak kepada masyarakatnya.
“Itu kalau gak salah di jaman Pak Edi ada Perwal bahwa di bawah Rp200 juta itu harus orang Cilegon, pengusaha lokal. Mudah-mudahan itu belum dicabut. Kita berharap eksekutif ini memperhatikan betul-betul keberpihakan kepada warga dan pengusaha lokal Cilegon,” tuturnya.
(qbl/red)
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya