![PT KBS Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 7,6 Miliar](https://i0.wp.com/ujaran.co/wp-content/uploads/2021/09/DSC_1628-scaled.jpg?resize=480%2C853&ssl=1)
PT KBS Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 7,6 Miliar
17 September 2021
Cilegon - Anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Krakatau
17 September 2021
Cilegon - Anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Krakatau
Cilegon – Anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Krakatau Bandar Samudera digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi di Langkat, Sumatera Utara. KBS diminta untuk ganti rugi Rp Rp 7.677.260.000.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (9/9) oleh PT Pelangi Samudra Transindo (PST) selaku penggugat dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2021/PN Srg. PT KBS dalam perkara itu tercatat sebagai tergugat I, turut tergugat ada nama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung.
Dalam petitum gugatan itu, PT KBS dinilai melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membatalkan perjanjian pekerjaan secara sepihak pada proyek tersebut.
“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang di alami penggugat secara tunai dan kontan sebesar Rp.6.466.000.000 ( enam milyar empat ratus enam puluh enam juta rupiah), kerugian materil lainnya sebesar Rp. 711.260.000,- (tujuh ratus sebelas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta rupiah) Kepada Penggugat,” tulis petitum dalam gugatan tersebut seperti dikutip, Jumat (17/9/2021).
Sementara itu, kuasa hukum PT PST, Tommy Aditia Sinulingga mengatakan, PT. KBS memiliki paket pekerjaan jasa membongkar RIG dan memindahkan RIG APS 1501 dan RIG LM 46 terhadap Sumur Minyak Bumi (RIG Down dan Moving Rig APS 1501 dan Rig LM 46) di lokasi Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. PT KBS kemudian menunjuk PT PST untuk mengerjakan proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi sesuai Surat Perintah Kerja dan Perjanjian Purchase Order (PO) tertanggal 27 Mei 2021 .
“Jadi, awal mulanya berjalan dengan baik pada proses permulaan tetapi terkendala pada saat PT PST melakukan progres pekerjaan atau pelaksanaan, pada saat memasuki daerah perkerjaan dengan sudah mendatangkan Crawler Crane 150 Ton 1 Unit, Crawler Crane 55 Ton 2 Unit, Exavator 2 Unit, Doozer 1 Unit, dll terkait pekerjaan yang dalam hal ini dibutuhkan izin memasuki area proyek dari PT. KBS. Namun PT KBS tidak memberikan Surat Izin Masuk Area Proyek dan justru membatalkan sepihak pekerjaan tersebut tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu,” kata Tommy saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, PT. KBS mengeluarkan surat pembatalan pekerjaan jasa Rig Down dan Moving Rig pada tanggal 9 Juni 2021 dan meminta agar dilakukannya pengembalian DP senilai Rp 2.950.000.000 serta melampirkan Surat Pembatalan Pekerjaan dari PT RMI kepada PT KBS yang sama sekali tidak ada hubungannya antara perjanjian kerja dan PO antara PT PST dengan PT KBS tanpa terlebih dahulu adanya musyawarah.
“Tapi PT KBS tidak melakukan itu, tidak ada itikad baiknya di situ, langsung dikeluarkan surat pembatalan perintah kerja SPK-nya 27 Mei,” kata dia.
Surat pembatalan itu awalnya tidak melampirkan keterangan pembatalan bahwa proyek yang digarap PT KBS itu tidak jadi dikerjakan.
“Tentu PT PST keberatan terhadap pembatalan itu, 11 Juni kami berikan surat tindak lanjut yang pada pokoknya keberatan atas pembatalan sepihak tersebut, dibalas mereka 21 Juni alasannya lain lagi, PT KBS membuat alasan bahwa pihak PST dinilai tidak melakukan pergerakan kegiatan,” ujarnya.
Selain itu, permasalahan lain muncul ketika PT KBS meminta DP yang telah diberikan ke PT PST sebesar Rp 2,95 miliar. Tommy melanjutkan, pihaknya merasa dirugikan dengan permintaan KBS untuk mengembalikan uang DP tersebut dan terhadap tuduhan PT KBS yang menyatakan PT PST tidak melakukan pergerakan tanpa dasar/ bukti yang konkret.
“Klien kami merasa sangat direndahkan dan terhina atas pernyataan tertulis dari PT KBS tersebut yang dalam hal ini dapat menimbulkan kerugian terhadap nama baik PT PST,” kata dia.
“PT KBS meminta DP dikembalikan, sedangkan PT PST sudah melaksanakan pekerjaan itu dengan baik dengan ditandainya ada surat Laporan Serah Terima Pekerjaan (LSTP) yang sudah di Approve oleh PT KBS. dalam hal ini tentu tidak mungkin DP itu dikembalikan karena kesalahan itu bukan dari PT PST. berdasarkan hal tersebut atas pembatalan sepihak yang dilakukan PT KBS sudah dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata, yang dalam hal ini tentu memiliki konsekuensi hukum baik mengganti biaya, kerugian dan bunga,” kata dia.
(qbl/red)
Serang – Pengusaha di Tanah Air menilai bahwa biaya tinggi dalam sektor ekonomi masih menjadi
Baca SelengkapnyaJakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan kolaborasi dengan Microsoft untuk meluncurkan program ElevAIte,
Baca SelengkapnyaCilegon – PT Pertamina Tanjung Gerem meluncurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) inovatif bertajuk Urbanomics.
Baca SelengkapnyaCilegon – PT Krakatau Sarana Properti (KSP) berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada soal larangan
Baca SelengkapnyaJakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengumpulkan pajak digital dari berbagai platform seperti
Baca SelengkapnyaCilegon – PT Krakatau Posco menunjukan semangat untuk selalu berinovasi dan berkolaborasi bersama masyarakat dalam
Baca SelengkapnyaCilegon – PT Krakatau Posco meluncurkan kelas teknologi industri baja di Poloteknik Industri Petrokimia Banten.
Baca SelengkapnyaSerang – Kondisi bisnis ritel modern di Indonesia sedang mengalami masa sulit. Hal ini ditandai
Baca SelengkapnyaCilegon – Saham-saham Amerika Serikat (AS) terpantau cenderung menguat pada awal perdagangan hari ini, Jumat
Baca SelengkapnyaSerang – Industri tekstil Indonesia dihantam badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berakibat pada 13.800
Baca Selengkapnya