Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
PT KBS Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 7,6 Miliar

PT KBS Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 7,6 Miliar

Cilegon – Anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Krakatau Bandar Samudera digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi di Langkat, Sumatera Utara. KBS diminta untuk ganti rugi Rp Rp 7.677.260.000.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (9/9) oleh PT Pelangi Samudra Transindo (PST) selaku penggugat dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2021/PN Srg. PT KBS dalam perkara itu tercatat sebagai tergugat I, turut tergugat ada nama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung.

Dalam petitum gugatan itu, PT KBS dinilai melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membatalkan perjanjian pekerjaan secara sepihak pada proyek tersebut.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang di alami penggugat secara tunai dan kontan sebesar Rp.6.466.000.000 ( enam milyar empat ratus enam puluh enam juta rupiah), kerugian materil lainnya sebesar Rp. 711.260.000,- (tujuh ratus sebelas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta rupiah) Kepada Penggugat,” tulis petitum dalam gugatan tersebut seperti dikutip, Jumat (17/9/2021).

Sementara itu, kuasa hukum PT PST, Tommy Aditia Sinulingga  mengatakan, PT. KBS memiliki paket pekerjaan jasa membongkar RIG dan memindahkan RIG APS 1501 dan RIG LM 46 terhadap Sumur Minyak Bumi (RIG Down dan Moving Rig APS 1501 dan Rig LM 46) di lokasi Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. PT KBS kemudian menunjuk PT PST untuk mengerjakan proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi sesuai Surat Perintah Kerja dan Perjanjian Purchase Order (PO) tertanggal 27 Mei 2021 .

“Jadi, awal mulanya berjalan dengan baik pada proses permulaan tetapi terkendala pada saat PT PST melakukan progres pekerjaan atau pelaksanaan, pada saat memasuki daerah perkerjaan dengan sudah mendatangkan Crawler Crane 150 Ton 1 Unit, Crawler Crane 55 Ton 2 Unit, Exavator 2 Unit, Doozer 1 Unit, dll terkait pekerjaan yang dalam hal ini dibutuhkan izin memasuki area proyek dari PT. KBS. Namun PT KBS tidak memberikan Surat Izin Masuk Area Proyek dan justru membatalkan sepihak pekerjaan tersebut tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu,” kata Tommy saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, PT. KBS mengeluarkan surat pembatalan pekerjaan jasa Rig Down dan Moving Rig pada tanggal 9 Juni 2021 dan meminta agar dilakukannya pengembalian DP senilai Rp 2.950.000.000  serta melampirkan Surat Pembatalan Pekerjaan dari PT RMI kepada PT KBS yang sama sekali tidak ada hubungannya antara perjanjian kerja dan PO antara PT PST dengan PT KBS tanpa terlebih dahulu adanya musyawarah.

“Tapi PT KBS tidak melakukan itu, tidak ada itikad baiknya di situ, langsung dikeluarkan surat pembatalan perintah kerja SPK-nya 27 Mei,” kata dia.

Surat pembatalan itu awalnya tidak melampirkan keterangan pembatalan bahwa proyek yang digarap PT KBS itu tidak jadi dikerjakan.

“Tentu PT PST keberatan terhadap pembatalan itu, 11 Juni kami berikan surat tindak lanjut yang pada pokoknya keberatan atas pembatalan sepihak tersebut, dibalas mereka 21 Juni alasannya lain lagi, PT KBS membuat alasan bahwa pihak PST dinilai tidak melakukan pergerakan kegiatan,” ujarnya.

Selain itu, permasalahan lain muncul ketika PT KBS meminta DP yang telah diberikan ke PT PST sebesar Rp 2,95 miliar. Tommy melanjutkan, pihaknya merasa dirugikan dengan permintaan KBS untuk mengembalikan uang DP tersebut dan terhadap tuduhan PT KBS yang menyatakan PT PST tidak melakukan pergerakan tanpa dasar/ bukti yang konkret.

“Klien kami merasa sangat direndahkan dan terhina atas pernyataan tertulis dari PT KBS tersebut yang dalam hal ini dapat menimbulkan kerugian terhadap nama baik PT PST,” kata dia.

“PT KBS meminta DP dikembalikan, sedangkan PT PST sudah melaksanakan pekerjaan itu dengan baik dengan ditandainya ada surat Laporan Serah Terima Pekerjaan (LSTP) yang sudah di Approve oleh PT KBS. dalam hal ini tentu tidak mungkin DP itu dikembalikan karena kesalahan itu bukan dari PT PST. berdasarkan hal tersebut atas pembatalan sepihak yang dilakukan PT KBS sudah dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata, yang dalam hal ini tentu memiliki konsekuensi hukum baik mengganti biaya, kerugian dan bunga,” kata dia.

(qbl/red)

Panasonic Umumkan PHK 10.000 Karyawan Global sebagai Bagian dari Restrukturisasi Besar-Besaran
Panasonic Umumkan PHK 10.000 Karyawan Global sebagai Bagian dari Restrukturisasi Besar-Besaran

Serang — Panasonic Holdings Corp., raksasa elektronik asal Jepang, mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca Selengkapnya
Cetak Welder Muda Berkualitas, Krakatau Pipe Gelar Pelatihan Pengelasan Bersertifikat
Cetak Welder Muda Berkualitas, Krakatau Pipe Gelar Pelatihan Pengelasan Bersertifikat

Cilegon – Sebagai wujud komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat sekaligus pengembangan generasi muda yang kompeten di

Baca Selengkapnya
Danantara Instruksikan BUMN Non-Tbk Tunda RUPS dan Aksi Korporasi, Ada Apa?
Danantara Instruksikan BUMN Non-Tbk Tunda RUPS dan Aksi Korporasi, Ada Apa?

Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan instruksi kepada seluruh Badan

Baca Selengkapnya
Elon Musk Makin Tak Terkejar, Kembali Jadi Manusia Terkaya Sejagat di Mei 2025
Elon Musk Makin Tak Terkejar, Kembali Jadi Manusia Terkaya Sejagat di Mei 2025

Serang – Elon Musk, sosok eksentrik di balik gebrakan Tesla dan roket SpaceX, sekali lagi

Baca Selengkapnya
Krakatau Steel Paparkan Visi Baru ke Awak Media di Cilegon
Krakatau Steel Paparkan Visi Baru ke Awak Media di Cilegon

Cilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Group bersama PT Krakatau Posco dan perusahaan

Baca Selengkapnya
Serap 12 Ribu Pekerja, Legislator Apresiasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di PLTU Jawa 9&10,
Serap 12 Ribu Pekerja, Legislator Apresiasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di PLTU Jawa 9&10,

Cilegon – Ketua Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Fauzi Desviandy mengapresiasi PT Indo Raya Tenaga

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Krakatau Steel dan Untirta Demi Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Kolaborasi Krakatau Steel dan Untirta Demi Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Cilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada Senin,

Baca Selengkapnya
RI Dihantam Impor, Krakatau Steel Didorong Jadi Pemain Utama Industri Baja Nasional
RI Dihantam Impor, Krakatau Steel Didorong Jadi Pemain Utama Industri Baja Nasional

Jakarta – Perkembangan industri baja nasional menjadi perhatian bagi DPR RI Komisi VI saat melaksanakan

Baca Selengkapnya
Harga Emas Antam 24 Karat Cetak Rekor Baru pada Rabu, 5 Maret 2025
Harga Emas Antam 24 Karat Cetak Rekor Baru pada Rabu, 5 Maret 2025

Serang – Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 karat kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang

Baca Selengkapnya
Bisnis Jadi Sulit, Pengusaha Keluhkan ‘Ekonomi Mahal’ RI
Bisnis Jadi Sulit, Pengusaha Keluhkan ‘Ekonomi Mahal’ RI

Serang – Pengusaha di Tanah Air menilai bahwa biaya tinggi dalam sektor ekonomi masih menjadi

Baca Selengkapnya