Sengkarut Bangkai Kapal IK Merdeka: Nakhoda Diciduk Polisi, Dibebaskan Pengadilan

Sengkarut Bangkai Kapal IK Merdeka: Nakhoda Diciduk Polisi, Dibebaskan Pengadilan

13 April 2021

Bangkai Kapal IK Merdeka

Kapal kemudian dikembalikan ke pemiliknya lantaran para terdakwa yang sempat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima vonis. Ada yang divonis bebas ada pula yang divonis penjara.

Kisah sengkarut kapal IK Merdeka yang kini jadi bangkai mulai bermasalah ketika berlayar dari Malaysia yang dinakhodai oleh Irwan dan puluhan kru kapal. Irwan ditunjuk oleh operator Baltic Agencies Pte Ltd untuk menjadi nakhoda kapal IK Merdeka. Irwan ditunjuk sebagai nakhoda berdasakan perjanjian berlayar tertanggal 10 Desember 2014 atas persetujuan perusahaan pemilik kapal JAS Marine Ltd.

Di tengah perjalanan, nakhoda kapal mendengar kabar buruk bahwa kapal yang dinakhodainya bermasalah secara finansial. Kapal itu akan disita oleh bank di Malaysia lantaran pemilik kapal mengagunkan kapal ke salah satu bank di Malaysia.

Kapal berangkat dari Malaysia tujuan Merak atas permintaan PT Cakrawala Amartha Jaya dalam rangka pekerjaan dengan PT Pertamina. Setibanya di Merak pada Desember 2014, kapal tersebut tak bergerak, nakhoda kebingungan karena ketiadaan bahan bakar, makanan, dan gaji dirinya dan kru.

“Bahwa selanjutnya terdakwa IRWAN sejak bulan Januari 2015 s.d Mei 2015 bersama ABK ( anak buah kapal ) tetap berada diatas kapal sesuai tugas masing-masing walaupun kapal tidak bergerak, namun tidak ada dukungan terhadap kebutuhan kapal diantaranya solar, air dan bahan makanan serta tidak mendaptkan upah / gaji sejak bulan februari 2015, dalam keadaan yang demikian selanjutnya terdakwa IRWAN berniat menyembunyikan kapal IK MERDEKA dengan harapan mendapatkan perhatian dari BALTIC AGENCIES PTE LTD akan membayar gaji terdakwa IRWAN serta beberapa orang ABK yang ikut bersamanya serta apabila tidak dibayar maka kapal IK MERDEKA tersebut akan terdakwa JUAL, selanjutnya terdakwa IRWAN melakukan pertemuan dengan saksi TOGU HAMONANGAN SIMANJUNTAK ( di tuntut dalam berkas perkara terpisah ) dan mengajaknya bekerjasama untuk menyembunyikan kapal IK MERDEKA yang berada di pelabuhan merak Banten serta menjualnya jika terdakwa IRWAN tidak mendapatkan pembayaran gajinya,” demikian dikutip dari putusan Mahkamah Agung dengan terdakwa Irwan, Selasa (13/4/2021).

Togu Hamonganan Simanjuntak dari pertemuan itu kemudian menghubungi Jonathan Chandra untuk menawarkan kapal tersebut. Kapal kemudian dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok, setelah berbulan-bulan tak bergerak di Merak tanpa izin dari syahbandar dan surat-surat berlayar dipalsukan. Atas biaya dari Jonathan, kapal kemudian dipotong pada bagian heli deck, potongan besi kapal kemudian dijual.

Pemotongan kapal itu diketahui oleh pemilik kapal. Nakhoda beserta 3 orang dilaporkan ke polisi atas perbuatannya memotong kapal.

Di tengah jalan, dalam persidangan terbukti Irwan tak bersalah lantaran yang terbukti memotong kapal adalah Togu dan Jonathan.

“Menyatakan Surat Kuasa tertanggal 22 Januari 2018, yang dijadikan dasar Pelaporan dan Pengaduan kepada Kepoiisian Daerah Metro Jaya dengan Laporan Nomor: LP/4419/VIII/2018/PMJ/DIT Reskrimsus tanggal 21 Agustus 2018 atas nama Pelapor ALDI RAKHMATILLA selaku Kuasa Hukum Jas Marine (L) LTD berkedudukan di Kuala Lumpur, harus dinyatakan bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006, oleh karenanya harus pula dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku sebagai alat bukti. Selanjutnya Laporan Nomor: LP/4419/VIII/2018/PMJ/DIT Reskrimsus tanggal 21 Agustus 2018 haruslah dinyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh sebab itu terhadap TERDAKWA IRWAN BIN ZAMRIN DARIN
harus dilepaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan Saudara Jaksa
Penuntut Umum,” masih dalam putusan MA.

Nakhoda kapal IK Merdeka bebas dan kapal dikembalikan ke pemilim sah yakni JAS Marine Ltd. Kini, kapal tersebut berada di wilayah Merak dan siap dipotong. Namun, dalam perjalannya, rencana pemotongan kapal diributkan oleh salah satu pihak yang menyatakan bahwa kapal tersebut masih menjadi barang bukti terdakwa Jonathan Chandra dan Togu Hamonganan.

“Dalam kesempatan ini kami menegaskan bahwa saya untuk IKA Merdeka saat ini sudah kembali pada pemilik yang sah berdasarkan putusan dari sodara Jonathan Chandra pada tingkat pertama, yaitu putusan perkara Nomor 1426 PN Jakarta Utara, adapun mengenai banding saudara Jonathan Chandra di Pengadilan Tinggi DKI itu tidak menyentuh terhadap pengembalian barang bukti tetapi hanya terhadap penghukuman dimana sebelumnya jaksa penuntut umum meminta kepada hakim dalam perkara 1426 untuk dikembalikan pada pemilik yang sah, dalam putusan hakim itu dalam perkara 1426 hakim telah memutuskan kapal IKA Merdeka dikembalikan kepada pemilik yang sah,” kata kuasa humum Irwan, Dedi Sembowo, Selasa (13/4/2021).

Dedi mengatakan, putusan perkara Irwan selaku nakhoda kapal sudah inkrah. Hakim menyatakan Irwan tak bersalah tapi jaksa mengajukan kasasi namun tetap ditolak. Dedi melakukan banding atas hukuman Jonathan Chandra yang divonis 2 tahun penjara.

“Pada intinya saya akan menerangkan bahwa putusan perkara kapten Irwan telah inkrah, telah selesai dengan ditolaknya kasasi jaksa. Putusan Jonathan Chandra yang kena dua tahun (penjara) banding hanya terhadap hukuman Jonathan Chanda, bukan terhadap barant buktinya,” kata dia.

Ambisi Trump Akuisisi Greenland Ditentang Negra Angota Nato
Ambisi Trump Akuisisi Greenland Ditentang Negra Angota Nato

Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi

Baca Selengkapnya
Iran Ancam Rudal Pangkalan AS, Arab Saudi Berusaha Redam Konflik
Iran Ancam Rudal Pangkalan AS, Arab Saudi Berusaha Redam Konflik

CIlegon, Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi konflik berskala besar.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Dugaan Serobot Lahan Pancapuri, Kini Gugat ke PN
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Dugaan Serobot Lahan Pancapuri, Kini Gugat ke PN

Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Heru Anggara Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon
Polisi Tetapkan Heru Anggara Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon

Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS

Baca Selengkapnya
Banjir Landa Padarincang Serang, Seorang Warga Tewas
Banjir Landa Padarincang Serang, Seorang Warga Tewas

Serang – Banjir melanda Padarincang, Kabupaten Serang pada Minggu (28/12) kemarin. Seorang warga dilaporkan tewas

Baca Selengkapnya
82 Peserta Angkatan Pertama Program Bahasa Korea Posco 1% Foundation Lulus
82 Peserta Angkatan Pertama Program Bahasa Korea Posco 1% Foundation Lulus

Cilegon – PT Krakatau Posco melalui program Posco 1% Foundation resmi meluluskan 82 peserta angkatan

Baca Selengkapnya
Kepala Staf Angkatan Darat Libya Tewas dalam Kecelakaan Jet Pribadi di Turki
Kepala Staf Angkatan Darat Libya Tewas dalam Kecelakaan Jet Pribadi di Turki

Serang – Kabar duka menyelimuti Libya setelah Kepala Staf Angkatan Darat negara itu, Mayor Jenderal

Baca Selengkapnya
Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut Saat Libur Sekolah?, Ini Penjelasan BGN
Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut Saat Libur Sekolah?, Ini Penjelasan BGN

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap

Baca Selengkapnya
Komitmen di Bidang Transisi Energi, PLN IP Suralaya Raih Penghargaan EBT 2025
Komitmen di Bidang Transisi Energi, PLN IP Suralaya Raih Penghargaan EBT 2025

Jakarta – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional

Baca Selengkapnya
Bus Cahaya Trans Terguling Tol Semarang, 16 Penumpang Tewas
Bus Cahaya Trans Terguling Tol Semarang, 16 Penumpang Tewas

SEMARANG – Sebuah kecelakaan tunggal tragis menimpa bus pariwisata PO Cahaya Trans di ruas Tol

Baca Selengkapnya