Jakarta – Pemanfaatan sisa pembakaran batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bisa menghemat uang negara 4,3 triliun hingga 2028. Fly ash and buttom ash (FABA) bisa dimanfaatkan sebagai campuran bahan bangunan.
Segi pemanfaatan itu yang bisa menghemat triliunan uang negara.
Penghematannya terletak pada pembangunan infrastruktur. Hal itu lantaran FABA dapat dimanfaatkan sebagai bahan campuran beton.
“Pemanfaatan FABA sebagai campuran bahan baku beton berpotensi memberikan efisiensi anggaran pembangunan infra sebesar Rp 4,3 triliun sampai tahun 2028,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi pers virtual pada Senin (15/3/2021) seperti dikutip cnbcindonesia.com.
Tak hanya soal pengehematan uang negara, jika dimanfaatkan, FABA bisa menyerap 500 tenaga kerja baru. Masalahnya, pemanfaatan abu batu bara tersebut dapat menghasilkan pekerja yang nantinya akan memproduksi paving block, batako dan lainnya.
Para pekerja yang bergulat pada pemanfaatan abu batu bara itu juga diprediksi pendapatan mereka akan meningkat Rp 25,3 triliun 10 tahun mendatang, Kementerian ESDM tengah menyusun prosedur guna memanfaatkan FABA dari PLTU. Nantinya, abu batu bara itu akan dimanfaatkan secara optimal.
“Sehingga FABA bisa dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah termasuk ESDM selalu berkomitmen pada isu yang terkait dengan lingkungan,” kata dia.
Gandeng Kementerian PUPR
Kementerian ESDM bakal menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan limbah batu bara dari PLTU guna kebutuhan konstruksi seperti pembangunan jalan.
“Ini yang menjadi pekerjaan jangka pendek untuk segera diselesaikan, dan sudah kami bicarakan dengan PUPR,” kata Rida seperti dikutip kontan.co.id.
Rida mencontohkan, beberapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, Jepang, Rusia, Cina, Afrika Selatan, India, dan Korea Selatan tidak memasukkan FABA kategori B3, FABA dikategorikan limbah padat dan sebagai specified by product. Abu batu bara dimanfaatkan menjadi material semen, bahan dasar jalan, reklamasi bekas tambang terbuka, bendungan, dan pertanian.