Upah-Rekrutmen Perusahaan Vendor Pertamina di Cilegon Dikeluhkan
17 November 2022
Cilegon - Keluhan terkait upah hingga rekrutmen pekerja di perusahaan vendor PT Pertamina dikeluhkan. Pertamina
17 November 2022
Cilegon - Keluhan terkait upah hingga rekrutmen pekerja di perusahaan vendor PT Pertamina dikeluhkan. Pertamina
Cilegon – Keluhan terkait upah hingga rekrutmen pekerja di perusahaan vendor PT Pertamina dikeluhkan. Pertamina diminta memperbaiki sistem internal terkait rekrutmen hingga jam kerja.
Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi pada Jumat (11/11/2022) laku melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pertamina Fuel Terminal Tanjung Gerem. Sidak itu dilakukan berdasarkan laporan para pekerja dan masyarakat sekitar terkait adanya permasalahan sistem pengupahan, sistem jam kerja, perekrutan tenaga kerja, dan masalah sosial.
Terkait perekrutan tenaga kerja, Faturohmi menyampaikan bahwa PT Garda Utama Nasional selaku vendor disebutkan belum pernah melaporkan terkait kebutuhan tenaga kerja ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cilegon.
“Iya (rekrutmen tidak dilaporkan ke Disnaker), faktanya tadi menurut Kabid Perencanaan Tenaga Kerja itu selama ini belum pernah melaporkan. Makanya kita minta ke depan diperbaiki agar dilaporkan, karena bagaimanapun pencari kerja di Kota Cilegon ini cukup tinggi berdasarkan data yang diterima dari Disnaker masih puluhan ribu angkanya,” katanya kepada wartawan usai sidak.
Faturohmi juga mengaku telah menekankan kepada PT Pertamina Fuel Terminal Tanjung Gerem dan PT Garda Utama Nasional untuk segera memperbaiki dan membenahi sejumlah permasalahan tersebut.
“Mereka berjanji akan memperbaiki terkait isu-isu juga akan dibenahi, kemudian masalah tenaga kerja juga sudah kita minta Disnaker secara teknis untuk menindaklanjuti, dan pihak perusahaan tidak merasa keberatan dan mereka akan perbaiki semua, itu kabar baiknya, ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pelatihan, Produktifitas, Penempatan Tenaga Kerja (Kabid Penta) Disnaker Cilegon Hidayatullah yang ikut sidak juga membenarkan bahwa PT Garda Utama Nasional belum pernah melaporkan terkait kebutuhan tenaga kerja.
“Ini kan proyek angkutan distribusi BBM dari gudang ke titik-titik SPBU mungkin ya yang membutuhkan BBM, jadi saya lihat PT Garda Utama Nasional belum ada di data Disnaker dia melaporkan lowongan, penempatan yang 200 sekian tadi saya cek karyawannya,” ucapnya.
Hidayatullah mengungkapkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Garda Utama Nasional itu telah melanggar Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) terkait ketentuan wajib lapor.
Meski begitu, Hidayatullah mengaku tidak bisa memberikan sanksi lantaran bukan kewenangannya dan lebih mengutamakan tindakan persuasif.
“Kita selalu mengedepankan hal-hal yang persuasif, pembinaan, monitoring, tidak pada sanksi karena itu kewenangan di atasnya. Jadi kita membuka ruang untuk memonitoring, pembinaan agar mereka juga sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan,” ujarnya.
(qbl/red)
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya