
Usai Gubernur, Giliran ALIPP Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Ponpes ke Kejati Banten
14 April 2021
Serang - Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan adanya dugaan korupsi pada penyaluran
14 April 2021
Serang - Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan adanya dugaan korupsi pada penyaluran
Serang – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan adanya dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah untuk pondok pesantren ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. ALIPP melaporkan penyaluran bantuan hibah dari Pemprov Banten untuk Ponpes pada APBD 2018, 2020, dan 2021 diduga diselewengkan.
“Aroma korupsi dalam kasus hibah ini merupakan jilid kedua, setelah 10 tahun yang lalu ALIPP melaporkan kasus hibah-bansos senilai Rp 340 milyar untuk 221 lembaga yang mampu dibongkar ALIPP. Motifnya sama, yakni lembaga penerima fiktif dan terjadi pungutan liar (pungli),” kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada, Rabu (14/4/2021).
Pada APBD 2018, kata Uday, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing ponpes menerima hibah sebesar Rp 20 juta. Jika dikalikan jumlah keseluruhan Ponpes, maka totalnya sekitar Rp 66,280 milyar.
“Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes, masing-masing sebesar Rp 40 juta. Total Rp117,780 milyar,” ujarnya.
Pada APBD 2021, Pemprov Banten mengucurkan kembali dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing sebesar Rp 20 juta. Totalnya Rp.161,680 milyar.
“Total dana yang dihibahkan untuk Ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam tiga tahun APBD itu sebesar Rp 345,74 milyar,” ujarnya.
Uday mengatakan, hasil investigasi ALIPP menemukan terdapat banyak lembaga diduga fiktif yang jadi penerima hibah. NamaPonpesnya tercatat, namun tak berwujud.
“Di satu Kabupaten saja, ditemukan 46 lembaga Ponpes yang diduga fiktif,” ujarnya.
Hasil investigasi yang di lapangan, kata Uday, pihaknya menemukan pengakuan sejumlah pimpinan Ponpes yang mengaku bahwa bantuan yang diterima tak utuh.
“Disadari bersama bahwa Ponpes adalah lembaga pendidikan agama yang semestinya menjadi tempat untuk menyiapkan generasi penerus yang berakhlak mulia, terlepas dari praktek korupsi. Karenanya ALIPP membawa persoalan ini ke Polda Banten untuk melakukan tindakan hukum terhadap para terlapor yang diduga melakukan korupsi, baik oknum yang ada di tubuh Biro Kesra Pemprov Banten maupun oknum yang ada di pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten,” kata dia.
Cilegon – Krakatau Posco resmi membuka program internship atau magang bagi mahasiswa Politeknik Industri Petrokimia
Baca SelengkapnyaCilegon – Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon, Sahruji soal dana tanggung jawab sosial perusahaan atau
Baca SelengkapnyaCilegon – Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang yang diperingati selama satu bulan mulai
Baca SelengkapnyaSerang – Wanita muda ditemukan tewas diduga bunuh diri di galian C, Kramatwatu, Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaSerang – Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten.
Baca SelengkapnyaTangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaCilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
Baca SelengkapnyaJakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di
Baca SelengkapnyaCilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan
Baca Selengkapnya