Usai Gubernur, Giliran ALIPP Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Ponpes ke Kejati Banten
14 April 2021
Serang - Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan adanya dugaan korupsi pada penyaluran
14 April 2021
Serang - Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan adanya dugaan korupsi pada penyaluran
Serang – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan adanya dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah untuk pondok pesantren ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. ALIPP melaporkan penyaluran bantuan hibah dari Pemprov Banten untuk Ponpes pada APBD 2018, 2020, dan 2021 diduga diselewengkan.
“Aroma korupsi dalam kasus hibah ini merupakan jilid kedua, setelah 10 tahun yang lalu ALIPP melaporkan kasus hibah-bansos senilai Rp 340 milyar untuk 221 lembaga yang mampu dibongkar ALIPP. Motifnya sama, yakni lembaga penerima fiktif dan terjadi pungutan liar (pungli),” kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada, Rabu (14/4/2021).
Pada APBD 2018, kata Uday, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing ponpes menerima hibah sebesar Rp 20 juta. Jika dikalikan jumlah keseluruhan Ponpes, maka totalnya sekitar Rp 66,280 milyar.
“Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes, masing-masing sebesar Rp 40 juta. Total Rp117,780 milyar,” ujarnya.
Pada APBD 2021, Pemprov Banten mengucurkan kembali dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing sebesar Rp 20 juta. Totalnya Rp.161,680 milyar.
“Total dana yang dihibahkan untuk Ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam tiga tahun APBD itu sebesar Rp 345,74 milyar,” ujarnya.
Uday mengatakan, hasil investigasi ALIPP menemukan terdapat banyak lembaga diduga fiktif yang jadi penerima hibah. NamaPonpesnya tercatat, namun tak berwujud.
“Di satu Kabupaten saja, ditemukan 46 lembaga Ponpes yang diduga fiktif,” ujarnya.
Hasil investigasi yang di lapangan, kata Uday, pihaknya menemukan pengakuan sejumlah pimpinan Ponpes yang mengaku bahwa bantuan yang diterima tak utuh.
“Disadari bersama bahwa Ponpes adalah lembaga pendidikan agama yang semestinya menjadi tempat untuk menyiapkan generasi penerus yang berakhlak mulia, terlepas dari praktek korupsi. Karenanya ALIPP membawa persoalan ini ke Polda Banten untuk melakukan tindakan hukum terhadap para terlapor yang diduga melakukan korupsi, baik oknum yang ada di tubuh Biro Kesra Pemprov Banten maupun oknum yang ada di pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten,” kata dia.
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya