Tangkapan layar akun diduga hina presiden
Bagikan

Cilegon – Netizen asal Kota Cilegon berinisial E (45) ditangkap polisi. Dia ditangkap gara-gara postingan di facebook miliknya dianggap menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Tulisan yang dianggap menghina Presiden itu diunggah melalui akun facebook Edward Frans Antonio milik pelaku E. Pemilik akun Edward Frans Antonio tu diamankan polisi pada Rabu (14/7) sore.

“Diamankan tentunya kerjasama dengan Polda Banten Krimsus. Saat ini baru kita dalami apakah pernyataan-pernyataan tulisan tersebut merupakan suatu tindak pidana dan jika terbukti pidana ya dinaikan ke proses selanjutnya untuk menentukan pasal-pasal mana yang nanti bisa di gunakan begitu,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/7/2021).

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Ditkrimsus Polda Banten. Dia ditangkap berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi. Setelah ditelusuri, pemilik akun itu berada di Jombang, Kota Cilegon.

“Dugaannya melakukan penghinaan dan fitnah. Jadi dari tulisan-tulisan kelihatan tuh seperti ada mungkin ada penghinaan,” kata dia.

Pelaku saat ini masih diperiksa di Mapolda Banten. Terkait pasal apa yang akan dipersangkakan, Sigit menyatakan hasil itu nanti dilihat setelah pemeriksaan.

“Karena ini laporan pendalaman awal itu di Krimsus Polda nanti ditindak lanjuti langsung oleh Krimsus Polda,” ujarnya.

(qbl/red)

KOMENTAR