Pagar Laut Misterius Sepanjang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Kok Bisa Pemerintah Tak Tahu?
8 Januari 2025
Tangerang - Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan
8 Januari 2025
Tangerang - Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan
Tangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik. Pagar dengan tinggi sekitar 6 meter ini diduga dibangun tanpa izin resmi dan telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan setempat.
Keberadaan pagar ini pertama kali dilaporkan oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tangerang kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Para nelayan mengeluhkan kesulitan dalam mencari ikan karena akses mereka ke perairan menjadi terhalang. Selain itu, mereka khawatir terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh struktur tersebut.
Kepala DKP Provinsi Banten, Agus M. Tauchid, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait pembangunan pagar tersebut.
“Kami telah melakukan inspeksi dan memastikan bahwa tidak ada izin resmi untuk konstruksi ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di wilayah pesisir dan laut harus melalui prosedur perizinan yang ketat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan,” kata Victor.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kepala Dinas Perikanan, Jainudin, mengaku berada dalam posisi dilematis. Menurutnya, kewenangan pengawasan wilayah laut berada di tangan DKP Provinsi Banten.
“Kami hanya mengurus nelayan saat mereka di darat hingga bibir pantai. Begitu mereka menyentuh air laut, itu menjadi kewenangan provinsi,” jelas Jainudin.
Para nelayan berharap agar pagar tersebut segera dibongkar, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap mata pencaharian mereka.
“Sebelumnya, kami bisa mendapatkan hasil tangkapan yang cukup. Sekarang, dengan adanya pagar itu, kami kesulitan mengakses area penangkapan,” keluh seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.
Pihak berwenang masih menyelidiki motif di balik pembangunan pagar tersebut. Beberapa spekulasi menyebutkan bahwa pagar itu mungkin terkait dengan upaya reklamasi atau aktivitas ilegal lainnya. Namun, tanpa adanya informasi resmi, asal-usul dan tujuan sebenarnya dari pagar ini tetap menjadi misteri.
Masyarakat dan nelayan setempat berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami hanya ingin bisa bekerja dengan tenang tanpa ada hambatan seperti ini,” ujar seorang nelayan. Pemerintah diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi kesejahteraan nelayan dan kelestarian lingkungan pesisir Tangerang.
(red)
Cilegon – Orang tua sering kali menganggap remeh keluhan ringan seperti sakit perut, muntah, atau
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok pemuda di Tegal Ratu, Cilegon merilis hasil karya tangan berupa produk kebersihan
Baca Selengkapnya
Bandung – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada awal September lalu memunculkan gumuk baru
Baca Selengkapnya
Serang – Penemuan mayat Mr. X di pulau Enggano, Bengkulu pada hari kelima pencarian rombongan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang bocah berusia 7 tahun tercebur sumur saat hendak mengambil tasnya di Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas
Baca Selengkapnya
Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja
Baca Selengkapnya
Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya