Prabowo Rehabilitasi Hukum ke Eks Dirut ASDP dkk Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
25 November 2025
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia
25 November 2025
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk eks Direktur Utama Ira Puspadewi. Keputusan ini disebut bermula dari aspirasi masyarakat ke DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, langkah rehabilitasi bermula dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR. Komisi Hukum DPR kemudian melakukan kajian mendalam atas kasus korupsi yang menjerat ketiga eks-direksi.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco, Selasa (25/11/2025).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut usulan rehabilitasi datang secara formal dari DPR. Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh Menteri Hukum dalam satu minggu terakhir sebelum diputuskan oleh Presiden.
“Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Menurut Mensesneg Prasetyo, keputusan rehabilitasi bukanlah impulsif, melainkan hasil kajian panjang dari berbagai stakeholder termasuk pakar hukum.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi telah melalui prosedur yang sah. Ia menyatakan bahwa Mahkamah Agung memberikan pertimbangan tertulis kepada Presiden sebelum Keputusan Presiden (Keppres) diteken.
“Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” kata Yusril.
Dalam Keppres rehabilitasi, kedudukan Ira Puspadewi dan dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dipulihkan menjadi aktif kembali sebagai pengurus PT ASDP. Yusril menambahkan,
“Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum dijatuhi putusan pidana,” katanya.
Ira Puspadewi pada 20 November 2025 dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan atas korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dua mantan direktur lainnya, Hadi dan Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara.
(red)
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok Kerja Wartawan Harian Cilegon (PWHC) turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket
Baca Selengkapnya