Bos PT Blueray Diduga Minta Barang Palsu Lolos, Pejabat Bea Cukai Terima Suap Miliaran Rupiah
6 Februari 2026
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi
6 Februari 2026
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan PT Blueray. Pemilik PT Blueray, John Field, kini menjadi buronan setelah melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, sementara lima tersangka lainnya telah ditahan. Dugaan ini menguak modus operandi yang memungkinkan barang-barang palsu atau “KW” serta ilegal masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa PT Blueray berupaya agar barang impornya tidak diperiksa saat memasuki wilayah Indonesia. “PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan,” ujar Asep, sebagaimana dikutip dari Kompas. Kondisi ini memungkinkan barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk dengan mudah tanpa hambatan pemeriksaan Bea Cukai.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika diduga terjadi “pemufakatan jahat” antara sejumlah pihak di DJBC dan PT Blueray. Konspirasi ini bertujuan untuk mengatur jalur importasi barang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor: jalur hijau, yang memungkinkan pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan fisik. Diduga, PT Blueray berupaya mengkondisikan agar barang-barangnya dapat melewati jalur hijau, sehingga terhindar dari inspeksi ketat.
Setelah pengkondisian jalur impor berhasil, serangkaian penyerahan uang dari PT Blueray kepada oknum di DJBC diduga terjadi secara rutin. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut adanya “jatah bulanan” atau setoran yang mencapai Rp7 miliar per bulan untuk pejabat DJBC yang terlibat. Penyerahan uang ini berlangsung secara teratur setiap bulan sebagai ‘kuota’ bagi individu-individu di DJBC, dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi.
Dalam OTT yang dilakukan pada 5 Februari 2026, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, logam mulia berupa emas seberat 2,8 kilogram (senilai sekitar Rp8,3 miliar) dan 2,5 kilogram (senilai sekitar Rp7,4 miliar) yang ditemukan di beberapa safe house, serta mata uang asing.
Serang – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di
Baca Selengkapnya
Cilegon – Masalah tulang dan sendi selama ini kerap diidentikkan dengan penyakit masa tua. Padahal,
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada
Baca Selengkapnya
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya