Bos PT Blueray Diduga Minta Barang Palsu Lolos, Pejabat Bea Cukai Terima Suap Miliaran Rupiah
6 Februari 2026
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi
6 Februari 2026
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan PT Blueray. Pemilik PT Blueray, John Field, kini menjadi buronan setelah melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, sementara lima tersangka lainnya telah ditahan. Dugaan ini menguak modus operandi yang memungkinkan barang-barang palsu atau “KW” serta ilegal masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa PT Blueray berupaya agar barang impornya tidak diperiksa saat memasuki wilayah Indonesia. “PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan,” ujar Asep, sebagaimana dikutip dari Kompas. Kondisi ini memungkinkan barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk dengan mudah tanpa hambatan pemeriksaan Bea Cukai.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika diduga terjadi “pemufakatan jahat” antara sejumlah pihak di DJBC dan PT Blueray. Konspirasi ini bertujuan untuk mengatur jalur importasi barang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor: jalur hijau, yang memungkinkan pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan fisik. Diduga, PT Blueray berupaya mengkondisikan agar barang-barangnya dapat melewati jalur hijau, sehingga terhindar dari inspeksi ketat.
Setelah pengkondisian jalur impor berhasil, serangkaian penyerahan uang dari PT Blueray kepada oknum di DJBC diduga terjadi secara rutin. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut adanya “jatah bulanan” atau setoran yang mencapai Rp7 miliar per bulan untuk pejabat DJBC yang terlibat. Penyerahan uang ini berlangsung secara teratur setiap bulan sebagai ‘kuota’ bagi individu-individu di DJBC, dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi.
Dalam OTT yang dilakukan pada 5 Februari 2026, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, logam mulia berupa emas seberat 2,8 kilogram (senilai sekitar Rp8,3 miliar) dan 2,5 kilogram (senilai sekitar Rp7,4 miliar) yang ditemukan di beberapa safe house, serta mata uang asing.
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok Kerja Wartawan Harian Cilegon (PWHC) turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket
Baca Selengkapnya