Mulai Hari Ini, Seluruh Tempat Wisata di Banten Ditutup
16 Mei 2021
Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menutup sementara seluruh tempat wisata di
16 Mei 2021
Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menutup sementara seluruh tempat wisata di
Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menutup sementara seluruh tempat wisata di seluruh Banten mulai hari ini, Minggu (16/5/2021). Penutupan dilakukan lantaran membludaknya pengunjung ke berbagai tempat wisata.
Keputusan penutupan sementara itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Babten Nomor: 556 /901-DISPAR / 2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 tertanggal 15 Mei 2021.
“Sesuai hasil Monitoring mengenai perkembangan terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata yang terdapat di Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten pada Hari Jumat dan Sabtu (tanggal 14 dan 15 Mei) 2021, hasil monitoring tersebut mengindikasikan terdapat antusiasme kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan yang ditandai dengan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 di wilayah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten,” demikian isi surat tersebut seperti dikutip, Minggu (16/5/2021).
Penutupan tempat wisata di seluruh Banten dikakukan atas dasar, pertama: Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Kedua, Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19.
Ketiga, Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Perubahaan atas Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19;
Dan, keempat Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Sesuai ketentuan yang disebut dalam surat yang ditanda tangani Wahidin Halim tersebut, Gubernur Banten memerintahkan kepada Bupati dan Wali Kota di Banten untuk menutup sementara destinasi wisata sampai 30 Mei 2021.
“Berkaitan dengan hal di atas, kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten, diminta untuk menutup sementara destinasi pariwisata di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB s.d 30 Mei 2021,” tulisnya.
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya