3 Pengelola Panti Pijat++ di Tangerang Ditetapkan Tersangka
3 Desember 2021
Serang - Tiga pengelola panti pihat plus-plus di Citra Raya, Kabupaten Tangerang ditetapkan
3 Desember 2021
Serang - Tiga pengelola panti pihat plus-plus di Citra Raya, Kabupaten Tangerang ditetapkan
Serang – Tiga pengelola panti pihat plus-plus di Citra Raya, Kabupaten Tangerang ditetapkan tersangka. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus panti pijat mesum.
Polisi sebelumnya menggerebek tempat pijat++ di sebuah ruko di Citra Raya, Tangerang. Polisi lalu mengamankan beberapa orang.
“Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (03/12/2021)
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara penyidik menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25).
“AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan therapist, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani,” kata dia.
Pengelola panti pijat itu, kata Shinto menerima keuntungan Rp 100.000/jam dari tiap pelanggan terapis yang datang ke tempatnya.
“Motifnya yaitu mencari keuntungan, dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300.000-Rp500.000,” tuturnya.
Sementara, para terapis diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang berusia 18-30 tahun.
“Para therapist berasal dari luar Provinsi Banten, dan dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,” ujarnya.
Polisi menyangkakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada tiga tersangka dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.
(zka/red)
Serang – Sopir dan kernet bus Asli Prima menusuk calon penumpangnya di Serang, Banten. Penusukan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Orang tua sering kali menganggap remeh keluhan ringan seperti sakit perut, muntah, atau
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok pemuda di Tegal Ratu, Cilegon merilis hasil karya tangan berupa produk kebersihan
Baca Selengkapnya
Bandung – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada awal September lalu memunculkan gumuk baru
Baca Selengkapnya
Serang – Penemuan mayat Mr. X di pulau Enggano, Bengkulu pada hari kelima pencarian rombongan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang bocah berusia 7 tahun tercebur sumur saat hendak mengambil tasnya di Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas
Baca Selengkapnya
Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja
Baca Selengkapnya
Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya