3 Pengelola Panti Pijat++ di Tangerang Ditetapkan Tersangka
3 Desember 2021
Serang - Tiga pengelola panti pihat plus-plus di Citra Raya, Kabupaten Tangerang ditetapkan
3 Desember 2021
Serang - Tiga pengelola panti pihat plus-plus di Citra Raya, Kabupaten Tangerang ditetapkan
Serang – Tiga pengelola panti pihat plus-plus di Citra Raya, Kabupaten Tangerang ditetapkan tersangka. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus panti pijat mesum.
Polisi sebelumnya menggerebek tempat pijat++ di sebuah ruko di Citra Raya, Tangerang. Polisi lalu mengamankan beberapa orang.
“Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (03/12/2021)
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara penyidik menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25).
“AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan therapist, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani,” kata dia.
Pengelola panti pijat itu, kata Shinto menerima keuntungan Rp 100.000/jam dari tiap pelanggan terapis yang datang ke tempatnya.
“Motifnya yaitu mencari keuntungan, dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300.000-Rp500.000,” tuturnya.
Sementara, para terapis diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang berusia 18-30 tahun.
“Para therapist berasal dari luar Provinsi Banten, dan dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,” ujarnya.
Polisi menyangkakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada tiga tersangka dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.
(zka/red)
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya