Kapolda Banten Perintahkan Anak Buah Tembak di Tempat Berandal Jalanan
9 Desember 2021
Serang – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk berani bersikap tegas
9 Desember 2021
Serang – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk berani bersikap tegas
Serang – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk berani bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat. Belum lama ini, para berandal jalanan mulai berani menunjukkan taring hingga menyebabkan korban jiwa.
“Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan, maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu, tembak di tempat,” kata Rudy di Serang, Kamis, (9/12/2021).
Kasus kejahatan jalanan pernah terjadi ada akhir November 2021 lalu, berandal jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Lebak. Akibatnya, 3 orang terluka dan 1 di antaranya meninggal dunia.
Aksi itu sempat viral di media sosial ketika berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang. Beruntung tidak ada korban jiwa.
Di beberapa lokasi di luar Banten, juga terjadi aksi berandalan jalanan dan street crime yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.
“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” tuturnya.
Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian, lanjutnya dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain dan digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat. Selain itu, untuk mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa.
“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” kata Rudy.
Tindakan tegas ini juga menjadi preventive-strike polisi untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.
“Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” ujarnya.
Pasal 50 KUHP menerangkan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.
“Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” ucapnya.
(drm/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya