Panitia Pilkades Tanjungsari Lebak Digugat ke Pengadilan
22 Januari 2022
Serang - Panitia pemilihan kepala desa Tanjungsari, Lebak didgugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Serang.
22 Januari 2022
Serang - Panitia pemilihan kepala desa Tanjungsari, Lebak didgugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Serang.
Serang – Panitia pemilihan kepala desa Tanjungsari, Lebak didgugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Serang. Panitia Pilkades dinilai tak memenuhi rasa keadilan peserta Pilkades hingga akhirnya digugat.
Gugatan Nomor Perkara: 68/G/2021/PTUN SRG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang diajukan Maman Jalil selaku bakal calon Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Maja melawan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari (Panpildes Tanjungsari). Perkara ini telah memasuki fase pemeriksaan pokok perkara yaitu agenda pemeriksaan bukti surat dan keterangan saksi dari Pihak Penggugat.
Maman Jalil melalui kuasa hukumnya Arfan Hamdani telah mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan Nomor Perkara : 68/G/2021/PTUN SRG, sebagai lanjutan atas ketidakpuasan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak tahun 2021.
“Sampai dengan persidangan hari ini Kamis, 20 Januari 2022 agenda persidangan sudah memasuki tahapan agenda bukti surat dan keterangan saksi dari kami Pihak Penggugat,” kata Arfan, selaku Kuasa Hukum Maman Jalil, Sabtu, (22/1/22).
Arfan pun menjelaskan pihaknya berprinsip tetap berupaya maksimal membuktikan sebagaimana dalil di dalam gugatan yang telah diajukan. Menurutnya, ada sesuatu yang tidak benar pada tahapan proses pemilihan kepala desa di Desa Tanjungsari sehingga menghasilkan produk keputusan hukum yang cacat secara administrasi.
“hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dari Penggugat yang dihadirkan dalam persidangan hari ini yang mengungkapkan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak terbukti lalai tidak menjalankan tugasnya secara profesional, hal tersebut saksi sampaikan karena pada saat Penggugat akan menyampaikan keberatan atas berita acara penetapan calon kepala desa tanjungsari, panitia tidak ada di tempat dan sulit dihubungi bahkan menghindar serta tidak mau menerima surat keberatan yang diajukan oleh Penggugat,” ungkap Arfan saat memaparkan kronologis perkara di PTUN Serang.
Upaya hukum yang diajukan, lanjut Arfan semata-mata bukan hanya untuk mencari kepastian hukum, namun lebih dari itu, pihaknya ingin memperjuangkan keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bagi warga negara sehingga secara maksimal.
(zka/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya