Panitia Pilkades Tanjungsari Lebak Digugat ke Pengadilan
22 Januari 2022
Serang - Panitia pemilihan kepala desa Tanjungsari, Lebak didgugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Serang.
22 Januari 2022
Serang - Panitia pemilihan kepala desa Tanjungsari, Lebak didgugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Serang.
Serang – Panitia pemilihan kepala desa Tanjungsari, Lebak didgugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Serang. Panitia Pilkades dinilai tak memenuhi rasa keadilan peserta Pilkades hingga akhirnya digugat.
Gugatan Nomor Perkara: 68/G/2021/PTUN SRG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang diajukan Maman Jalil selaku bakal calon Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Maja melawan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari (Panpildes Tanjungsari). Perkara ini telah memasuki fase pemeriksaan pokok perkara yaitu agenda pemeriksaan bukti surat dan keterangan saksi dari Pihak Penggugat.
Maman Jalil melalui kuasa hukumnya Arfan Hamdani telah mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan Nomor Perkara : 68/G/2021/PTUN SRG, sebagai lanjutan atas ketidakpuasan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak tahun 2021.
“Sampai dengan persidangan hari ini Kamis, 20 Januari 2022 agenda persidangan sudah memasuki tahapan agenda bukti surat dan keterangan saksi dari kami Pihak Penggugat,” kata Arfan, selaku Kuasa Hukum Maman Jalil, Sabtu, (22/1/22).
Arfan pun menjelaskan pihaknya berprinsip tetap berupaya maksimal membuktikan sebagaimana dalil di dalam gugatan yang telah diajukan. Menurutnya, ada sesuatu yang tidak benar pada tahapan proses pemilihan kepala desa di Desa Tanjungsari sehingga menghasilkan produk keputusan hukum yang cacat secara administrasi.
“hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dari Penggugat yang dihadirkan dalam persidangan hari ini yang mengungkapkan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak terbukti lalai tidak menjalankan tugasnya secara profesional, hal tersebut saksi sampaikan karena pada saat Penggugat akan menyampaikan keberatan atas berita acara penetapan calon kepala desa tanjungsari, panitia tidak ada di tempat dan sulit dihubungi bahkan menghindar serta tidak mau menerima surat keberatan yang diajukan oleh Penggugat,” ungkap Arfan saat memaparkan kronologis perkara di PTUN Serang.
Upaya hukum yang diajukan, lanjut Arfan semata-mata bukan hanya untuk mencari kepastian hukum, namun lebih dari itu, pihaknya ingin memperjuangkan keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bagi warga negara sehingga secara maksimal.
(zka/red)
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya