Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibekap Hingga Tewas di Lebak
25 Mei 2023
Lebak - Polisi menangkap dua pelaku terkait penemuan mayat bayi laki-laki di Gembor, Ciladaeun, Lebak.
25 Mei 2023
Lebak - Polisi menangkap dua pelaku terkait penemuan mayat bayi laki-laki di Gembor, Ciladaeun, Lebak.
Lebak – Polisi menangkap dua pelaku terkait penemuan mayat bayi laki-laki di Gembor, Ciladaeun, Lebak. Bayi tersebut tewas dibekap pasangan kekasih.
Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten pada Rabu (10/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dua orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih yakni BA (20) dan SS (20). Keduanya berhasil diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut.
“Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/05) sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten,” katanya, Rabu (24/05/2023).
Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Bayi tersebut diduga sengaja dibunuh lantaran hasil hubungan gelap.
“Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan,” tuturnya.
Andi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan
Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun,” katanya.
(zka/red)
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya