Cilegon – Korupsi pengadaan barang dan jasa di Indonesia kembali terungkap. Kali ini, mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif. Negara mengalami kerugian Rp 236 miliar akibat kasus ini.
Kerugian tersebut terjadi saat Siti Choiriana menjabat Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Siti diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif berupa perangkat komputer untuk tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia, yaitu PT PiNS, PT Telstra, dan PT Infonedia.
Dikutip dari detik.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup. “Kerugiannya Rp 236.171.580.669,” ujar Iwan (23/9/2023).
Iwan menyebut, pengadaan barang fiktif ini terjadi karena uang pengadaan keluar tetapi perangkat komputer untuk tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia tersebut tidak pernah ada. “Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar,” tuturnya.
Siti Choiriana dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Indonesia.