Spanduk Prabowo-Gibran Mejeng di Pagar RS Bhayangkara Polda Banten, Bawaslu Diminta Bertindak
19 Desember 2023
Serang - Spanduk Paslon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mejeng di
19 Desember 2023
Serang - Spanduk Paslon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mejeng di
Serang – Spanduk Paslon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mejeng di pagar rumah sakit Bhayangkara Polda Banten. Spanduk itu tampak mengatasnamakan organisasi relawan Bolone Mase pendukung Gibran Rakabuming Raka.
Spanduk itu terpasang berdekatan dengan posko relawan Bolone Mase yang berada di dekat RS Bhayangkara Polda Banten. Spanduk itu diperkirakan berukuran 5×2 meter dengan tulisan ‘pilih yang gemoy’.
“Hari ini saya berada di Sempu, Kota Serang. Di depan saya ini posko Bolone Mase, Bolone Mase itu adalah sayap relawan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden dari Prabowo Subianto. Mereka ini, Bolone Mase ini memasang alat peraga kampanye di sini, ini adalah di pagar rumah sakit milik Polisi yaitu Rumah Sakit Bhayangkara Provinsi Banten, tepatnya di daerah Sempu, Kota Serang,” kata salah seorang warga Serang, Rudi Hermawan saat dirinya melintas di daerah tersebut, Selasa (19/12/2023).
Rudi yang kebetulan sedang melintas jalan Palima-Kebon Jahe itu kemudian merekam spanduk besar yang ditempel di pagar rumah sakit milik Polri tersebut. Dia meminta agar Bawaslu bertindak lantaran melanggar aturan.
“Terus gimana ini Bawaslu, KPU? Di atasnya ada ambulan tulisannya Polri Presisi. Ini gimana ini KPU, Panwaslu? Masang peraga kampanye di rumah sakit saja tidak boleh ini masang alat peraga kampanye di rumah sakit milik polisi juga, gimana ini KPU, Bawaslu tertibin dong,” ujarnya.
Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
“Mentang-mentang nomor 2 ini didukung oleh penguasa jadi kalian diem aja, gerak dong gerak dong jangan mandul,” katanya.
(zka/red)
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok Kerja Wartawan Harian Cilegon (PWHC) turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket
Baca Selengkapnya