Spanduk Prabowo-Gibran Mejeng di Pagar RS Bhayangkara Polda Banten, Bawaslu Diminta Bertindak
19 Desember 2023
Serang - Spanduk Paslon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mejeng di
19 Desember 2023
Serang - Spanduk Paslon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mejeng di
Serang – Spanduk Paslon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mejeng di pagar rumah sakit Bhayangkara Polda Banten. Spanduk itu tampak mengatasnamakan organisasi relawan Bolone Mase pendukung Gibran Rakabuming Raka.
Spanduk itu terpasang berdekatan dengan posko relawan Bolone Mase yang berada di dekat RS Bhayangkara Polda Banten. Spanduk itu diperkirakan berukuran 5×2 meter dengan tulisan ‘pilih yang gemoy’.
“Hari ini saya berada di Sempu, Kota Serang. Di depan saya ini posko Bolone Mase, Bolone Mase itu adalah sayap relawan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden dari Prabowo Subianto. Mereka ini, Bolone Mase ini memasang alat peraga kampanye di sini, ini adalah di pagar rumah sakit milik Polisi yaitu Rumah Sakit Bhayangkara Provinsi Banten, tepatnya di daerah Sempu, Kota Serang,” kata salah seorang warga Serang, Rudi Hermawan saat dirinya melintas di daerah tersebut, Selasa (19/12/2023).
Rudi yang kebetulan sedang melintas jalan Palima-Kebon Jahe itu kemudian merekam spanduk besar yang ditempel di pagar rumah sakit milik Polri tersebut. Dia meminta agar Bawaslu bertindak lantaran melanggar aturan.
“Terus gimana ini Bawaslu, KPU? Di atasnya ada ambulan tulisannya Polri Presisi. Ini gimana ini KPU, Panwaslu? Masang peraga kampanye di rumah sakit saja tidak boleh ini masang alat peraga kampanye di rumah sakit milik polisi juga, gimana ini KPU, Bawaslu tertibin dong,” ujarnya.
Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
“Mentang-mentang nomor 2 ini didukung oleh penguasa jadi kalian diem aja, gerak dong gerak dong jangan mandul,” katanya.
(zka/red)
Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada
Baca Selengkapnya
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya